PURBALINGGA — Polres Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), mengungkap kasus persetubuhan yang dilakukan ayah tiri kepada anak yang masih di bawah umur dengan modus ritual pesugihan. Berikut kronologi terungkapnya kasus persetubuhan yang melibatkan ayah tiri dengan anak di bawah umur di Purbalingga dengan modus ritual pesugihan itu.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, menyebutkan peristiwa itu terjadi sejak Desember 2023 lalu. Kala itu, pelaku RM, 54, warga Kecamatan Nusawungu, Cilacap, mengatakan kepada istrinya, SK, 42, warga Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, bahwa proses ritual pesugihan yang dilakukan selalu gagal karena ada mahkluk gaib yang menaruh dendam.

“Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal itu, SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 tahun untuk disetubuhi,” ujar Wakapolres Purbalingga dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Minggu (21/1/2024).

Korban yang mendapat permintaan itu pun sempat menolak. Namun, ibunya terus membujuk agar mau melakukan perbuatan asusila dengan ayah tiri. Ibunya berdalih ritual pesugihan itu dilakukan untuk membayar utang yang banyak. Selain itu, apabila korban menolak, ibunya akan dimarahi dan disiksa oleh ayah tirinya.

“Korban akhirnya kasihan dengan sang ibu dan menuruti permintaannya,” imbuh Kompol Donni.

Obat Tidur
Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada bibinya. Awalnya korban berada di rumah neneknya dan tidak mau pulang. Ia kemudian menceritakan peristiwa yang dialami kepada sang bibi. Bibi korbanlah yang melaporkan perbuatan bejat tersangka ke Polres Purbalingga pada 4 Januari 2024 lalu.

“Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka [ayah tiri dan ibu korban] kemudian ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Wakapolres Purbalingga.

Berdasarkan penyelidikan diketahui jika tersangka ternyata sudah menyetubuhi anak tirinya sebanyak tiga kali. Bahkan perbuatan bejat tersebut kali perama dilakukan tersangka pada 2019 silam. Saat itu, tersangka memberi obat tidur kepada korban dan menyetubuhi anak tirinya itu. Korban kala itu tidak sadar dan kemudian disetubuhi pelaku. Bejatnya lagi, aksi itu dilakukan tersangka atas izin dari istrinya yang juga ibu kandung korban.

Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023. Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga. Saat peristiwa terjadi tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemani.

Atas perbuatannya itu, ayah tiri dan ibu korban pun dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong