WONOGIRI — Polres Wonogiri, Jawa Tengah, menangkap seorang karyawan PT Rajaa Tunggal terkait kasus dugaan penggelapan uang perusahaan. Karyawan berinisial SBP (31 tahun) itu merupakan warga Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
“Pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 551 juta, di mana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” kata Kepala Polres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, melalui Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Sabtu (16/3/2024).
Anom menjelaskan, tersangka diduga melakukan penggelapan uang perusahaan pada periode 2022- 2023. Modusnya, kata dia, terkait laporan data transaksi dan nota piutang. Tindakan tersangka terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit internal.
“Ada data transaksi dan nota piutang yang tidak sesuai dengan laporan perusahaan. Perusahaan kemudian melakukan audit internal dan mendapati ketidaksesuaian mutasi pembayaran dan nota piutang, serta transaksi bukti transfer yang sebelumnya dilaporkan dilakukan oleh pelaku. Namun, dari audit, ternyata belum dilakukan pembayaran tersebut,” kata Anom.
Pihak perusahaan lantas melaporkan karyawan berinisial SBP itu ke Polres Wonogiri pada 30 Desember 2023. Polisi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap tersangka pada 12 Maret 2024 di rumahnya.
Tersangka kini sudah ditahan di Markas Polres Wonogiri. Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono