REMBANG – Jajaran Anggota Polsek Kragan Polres Rembang baru-baru ini melakukan operasi sepeda motor berknalpot tidak sesuai standart teknis. Kegiatan ini sesuai dengan Program Jawa Tengah Zero Knalpot tidak sesuai standart teknis/Brong yang dicanangkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmat Luthfi. “Operasi dilaksanakan dua hari, dan kami berhasil mengamankan puluhan sepeda motor. Sebagian besar yang terjaring operasi adalah pelajar,” ucap Kapolsek Kragan AKP I.D. Wijaya, S.H., Selasa (13/02/2024).

Sedikitnya ada 20 unit sepeda motor dengan knalpot brong berhasil diamankan. Kendaraan ini boleh diambil kembali dengan syarat pemilik kendaraan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan. Mereka juga harus menunjukkan surat-surat kelengkapan berlalu lintas

Pelanggar juga diwajibkan membuat surat pernyataan dan testimoni untuk tidak mengulangi kesalahannya kembali. “Selain melakukan penindakan di jalan, kami juga melakukan sosialisasi di bengkel variasi motor dan sekolahan,” kata Kapolsek.

Dijelaskan, semua masyarakat diimbau untuk mendukung program zero knalpot brong di wilayah hukum Polda Jateng. Sosialisasi larangan knalpot brong Bengkel variasi motor juga diminta untuk tidak menjual knalpot brong secara bebas.

Sosialisasi di sekolah juga penting, sebab yang terjaring operasi knalpot brong kebanyakan pelajar. “Regulasi yang kami tekankan dalam sosialisasi yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1. Di mana di pasal tersebut jelas diatur setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot terancam pidana,” jelasnya.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama