BeritaEkbis

Warung Sembako di Klaten Kedapatan Jual Pil Koplo, Polisi Turun Tangan

Avatar photo
×

Warung Sembako di Klaten Kedapatan Jual Pil Koplo, Polisi Turun Tangan

Share this article

KLATEN – Parah. Ada sebuah warung sembako yang ternyata juga menjual pil koplo di Klaten. Hal itu menjadi perhatian serius jajaran kepolisian setempat.

Lebih-lebih sasaran konsumennya adalah para pelajar yang notabene remaja di bawah umur. Tempat itu adalah Warung AC.

Menurut Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Hendro Satmoko mendampingi Wakapolres Kompol Heru Sanusi kepada pers mengungkapkan, warung itu seperti layaknya warung kelontong biasa. Namun ternyata juga menjual pil koplo Yarindo.

”Warung AC adalah kios sembako, tapi juga menjual pil Yarindo dengan sasaran para pelajar. Penjualan pil koplo di toko kelontong itu berdasarkan pengakuan penjualnya baru berjalan satu minggu, langsung kami amankan,” kata Hendro.

Peredaran lain narkoba yang juga mendapat perhatian jajaran Polres Klaten adalah penangkapan pengedar sabu berinisial W, yang beroperasi di wilayah Klaten dengan sistem transaksi terputus.

”Tersangka W memanfaatkan media sosial WhatsApp untuk berkomunikasi dengan pembeli dan bertransaksi tanpa bertatap muka,” ungkap Hendro.

Satuan Narkoba juga mengamankan tersangka berinisial A, residivis kasus serupa yang baru keluar penjara dua-tiga bulan lalu.

Dia kembali mengedarkan sabu di wilayah Kalikotes dengan sasaran sopir truk di wilayah Jogonalan hingga Kemalang, Klaten.

”Kami.dapat info dari warga, ada aktivitas mencurigakan di wilayah Kalikotes. Setelah diselidiki, kami menemukan praktik peredaran sabu dengan modus operandi yang rapi melalui aplikasi perpesanan,” tambah Kasat Narkoba.

Menurut Wakapolres Heru Sanusi didampingi Kasi Humas AKP Nyoto, Polres Klaten mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba, selama Januari hingga pertengahan Februari 2025.

”Januari hingga pertengahan Februari 2025, kami mengungkap 11 kasus narkoba dan mengamankan 18 tersangka,” kata Wakapolres.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa 8.529 pil Yarindu, 14 butir trihexyphenidyl, 11,18 gram sabu, 24,15 gram ganja, serta 5,38 gram tembakau gorila atau ganja sintetis.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo