BeritaEkbis

Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi Usai Edarkan Uang Palsu di Cawas Klaten

Avatar photo
×

Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi Usai Edarkan Uang Palsu di Cawas Klaten

Share this article

Klaten – M (47) warga Dusun Jonggolan, Desa Ponowaren, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo ditangkap Sat Reskrim Polres Klaten. Pelaku ditangkap saat mengedarkan uang palsu di Pasar Ngebuk, Desa Bogor, Kecamatan Cawas, Klaten.
“Iya (diamankan di Polres). Pelaku tunggal,” jelas Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Y Dica Ariseno Adi kepada detikJateng, Minggu (12/1/2025) siang.

Dijelaskan Dica Ariseno, dari keterangan pelaku hanya mengedarkan seorang diri. Uang palsu juga produksi pelaku sendiri.

“Dia produksi sendiri.Pelaku cetak sendiri beberapa lembar langsung di belanjakan ke pasar-pasar,” ungkap Dica Ariseno.

Kasi Humas Polres Klaten, AKP Nyoto, mengonfirmasi pelaku sudah diamankan di Polres Klaten. Pelaku diamankan hari ini sekitar pukul 09.00 WIB di Pasar Ngebuk, Desa Bogor, Kecamatan Cawas.

“Diamankan hari ini sekitar pukul 09.00 WIB di Pasar Ngebuk, Desa Bogor, Kecamatan Cawas. Korban pedagang pasar warga Karangdowo,” jelas Nyoto kepada detikJateng.

Dijelaskan Nyoto, sekitar pukul 09.00 WIB piket Polsek Cawas mendapatkan informasi dari warga adanya pengedar uang palsu (Upal). Modus operandi membeli makanan di warung atau toko.

“Modus operandi membeli makanan di warung atau toko menggunakan uang palsu. Diketahui warga sudah beberapa kali sehingga ada yang mengenali pelaku kemudian diamankan oleh warga,” terang Nyoto.

Anggota piket Polsek Cawas yang mendapat informasi, lanjut Nyoto, mendatangi TKP dan membawa pelaku dan barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp 150 ribu dan motor. Polsek kemudian berkoordinasi dengan Polres untuk penyelidikan lanjutan.

“Kanit Reskrim Polsek Cawas melakukan koordinasi dengan Polres Klaten, selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Resmob Polres Klaten. Pelaku awalnya mengaku upal dibeli melalui Facebook,” terang Nyoto.

“Tapi setelah dicek HP pelaku, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui mencetak sendiri uangnya sedikit -sedikit. Pelaku merupakan residivis pemalsuan uang dan baru keluar pada awal bulan Januari 2025,” imbuh Nyoto.

sumber: detikjateng

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo