EkbisUncategorized

Warga Pejagan Bongkar Paksa Pembatas Jalan, Protes Akses Lalu Lintas

Avatar photo
×

Warga Pejagan Bongkar Paksa Pembatas Jalan, Protes Akses Lalu Lintas

Share this article

Brebes – Beton pembatas jalan di simpang tiga Pejagan, Tanjung, Brebes, dibongkar paksa warga. Polisi menyebut aksi ini liar.

Beton pembatas jalan ini dihancurkan pada Jumat (13/9/2024) siang setelah waktu salat Jumat. Puluhan warga setempat secara serempak menghancurkan batas jalan di simpang tiga Pejagan. Pembongkaran dilakukan dengan alat seperti linggis, godam, cangkul, dan sekop.

Seperti diketahui, simpang tiga Pejagan merupakan titik persilangan arus kendaraan dari jalur Pantura arah barat maupun timur menuju ke jalur selatan melalui Pejagan hingga Purwokerto. Untuk meminimalisir kemacetan dan kecelakaan, simpang tiga ini ditutup beton pembatas jalan.

Setelah dilakukan penutupan, kendaraan dari jalur selatan maupun yang keluar dari pintu Tol Pejagan menuju Pantura ke arah timur, harus memutar arah di SPBU Pejagan yang berjarak lumayan jauh. Sementara, kendaraan dari arah barat (Jakarta) melalui jalur Pantura menuju arah selatan maupun akan masuk ke pintu Tol Pejagan, harus putar arah di area U Turn Desa Cimohong Bulakamba yang berjarak sekitar 1 km.

Salah seorang warga yang ikut dalam aksi pembongkaran itu mengungkapkan, ditutupnya akses dengan beton pembatas jalan itu dianggap telah menjadi penyebab kecelakaan.

“Warga menghendaki marka jalan ini dibongkar dan arus lalu lintas kembali seperti sebelum ditutup. Ini untuk mencegah kecelakaan,” ujar warga yang tidak mau ditulis namanya itu.

Dikatakan warga ini, aksi pembongkaran ini sudah didahului dengan surat pemberitahuan yang dilayangkan ke sejumlah instansi.

“Pada hari ini tanggal 13 September 2024 tembusan ini bersifat mendadak. Kami memohon pada satuan Koramil Tanjung untuk melakukan pengawalan kegiatan masyarakat Pejagan dan sekitarnya selepas solat Jumat di simpang tiga Pejagan supaya kondusif,” demikian kutipan surat tersebut.

Merespons aksi warga ini, Kasat Lantas Polres Brebes AKP Rahandi GP mengatakan bahwa aksi tersebut liar dan dilarang karena dilakukan tanpa izin dari pihak terkait. Pembatas beton tersebut merupakan fasilitas umum yang dibuat berdasarkan hasil rapat Forum Lalu Lintas Kabupaten Brebes.

“Ini liar. Pelaku pelaku (melakukan) pembongkaran secara liar. Ini nggak berdasar, siapa berani tanggung jawab kalau itu dibongkar justru bikin macet dan rawan laka,” tegas Rahandi.

Soal anggapan warga bahwa sering terjadi kecelakaan setelah penutupan simpang tiga Pejagan, Rahandi menyebut hal itu tidak berdasar. Menurutnya, dengan dibukanya marka jalan justru akan menimbulkan kemacetan dan rawan kecelakaan.

“Setelah persimpangan ini ditutup atau saat saya bertugas di sini tidak ada laka (kecelakaan). Kalau itu dibuka lebih cenderung menimbulkan kemacetan, karena arus dari barat yang akan ke selatan, terutama saat palang pintu turun itu kendaraan akan mengantre. Sedangkan arus dari timur yang mau ke barat itu tidak bisa jalan karena mengancing,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Rahandi, penutupan di simpang tiga Pejagan sudah sesuai kesepakatan Forum Lalu Lintas. Tujuannya, dengan menutup persimpangan ini, semua arus lalu lintas dari berbagai arah bisa berjalan.

“Karena siklusnya akan berputar, dari barat ke arah timur dulu baru berputar dulu di U-turn dan baru ke arah selatan. Begitu juga sebaliknya. Kami imbau jangan dirusak karena ini fasilitas umum,” tandasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo