BeritaEkbis

Viral Pemotor Ayunkan Celurit di Veteran Semarang, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Avatar photo
×

Viral Pemotor Ayunkan Celurit di Veteran Semarang, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Share this article

SEMARANG – Viral di media sosial (medsos) rekaman video amatir yang memperlihatkan sejumlah pengendara motor terlihat mengayunkan senjata tajam jenis celurit saat melintas di Jalan Veteran Kota Semarang.

Dari unggahan video yang diunggah di akun Instagram @portalsemarang, terlihat pengemudi mobil merekam sejumlah remaja yang sedang mengendarai motor dan mengayunkan senjata tajam.

Mereka sempat berteriak-teriak kemudian di akhir video, para pemotor ini terlihat berhenti di pinggir jalan. Aksi ini kemudian membuat warganet marah karena aksi mereka dinilai meresahkan pengguna jalan.

Dari kejadian itu, kepolisian kini telah mengamankan empat orang pemuda yang diduga merupakan para pelaku yang ada di video tersebut. Keempat orang yakni BASP (19), ASO (15), RWP (14), dan MGS (14). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kita amankan empat orang. Tiga dewasa dan satu anak. Kita juga berkoordinasi dengan pihak Bapas,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena di Mapolrestabes Semarang, Kamis (16/1/2025).

Dari para tersangka juga diamankan empat senjata tajam jenis celurit. Mereka membawa sajam karena informasinya akan melakukan aksi tawuran.

“Mereka ini dari Geng Tiga Dewa Barat. Mereka mau tawuran,” jelas Andika.

Para pemuda tersebut akan dijerat dengan pasal 2 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Andika menjelaskan para tersangka masih dilakukan pemeriksaan. “Ancaman hukuman penjara 10 tahun,” imbuhnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo