Magelang – Video wanita yang disebut-sebut sebagai seorang disc jockey (DJ) merenggut paksa hijab pengunjung kafe di Magelang viral di media sosial. Kasus ini pun telah resmi dilaporkan ke Polres Magelang Kota.
Video tersebut diunggah dua hari lalu di akun Instagram @magelang_raya. Akun tersebut memberikan penjelasan mengenai kronologi peristiwa tersebut.

“Sabtu 6 Januari 2024 jam 20.00 terjadi perselisihan antara seorang DJ (Disc Jockey) dengan pengunjung café. Hal itu diduga di lakukan karena merasa tidak terima setelah di berhentikan job nya dari café tersebut. Pengunjung yang menjadi korban merasa shok dan malu, sudah melaporkan tindakan tersebut ke Polres Magelang Kota untuk di lanjutkan ke ranah hukum,” tulis akun tersebut seperti dilihat detikJateng, Kamis (11/1/2024).

Adapun kejadian itu menimpa wanita berinisial N (39), warga Kabupaten Magelang. Atas kejadian tersebut, pengacara korban Handrianus Handyar Rhaditya mengatakan telah melaporkan dugaan penganiayaan dan pelecehan agama.

Dia menyebut penganiayaan serta pelecehan itu dilakukan oleh DJ yang pernah bekerja di kafe tersebut.

“Kejadian hari Sabtu (6/1) sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Handrianus saat dihubungi, Kamis (11/1/2024).

Pihaknya mengatakan, suami korban merupakan vendor dari kafe tersebut yang bertugas untuk pengisi talent. Vendor bertanggung jawab terkait dengan pengisi acara seperti talent band maupun DJ.

Pada awalnya, pelaku dipekerjakan oleh suami korban untuk menjadi DJ di kafe itu. Namun, suami korban lantas memberhentikannya.

“Nah oleh (suami) klien kami DJ ini diberhentikan karena attitude-nya tidak baik, datang sering terlambat. Jadi, kan pihak kafe komplain ke (suami) klien, nah akhirnya diberhentikan,” ujar Handrianus yang juga Ketua PDJI (Persatuan Disk Jockey Indonesia) Kota Salatiga dan Divisi Hukum PDJI Jogja, itu.

Dia menduga aksi kekerasan itu dilakukan lantaran pelaku merasa tidak terima. Pelaku yang datang ke kafe itu lantas melakukan kekerasan penganiayaan yang berujung pada merenggut paksa hijab korban.

“Bagi muslim perempuan, jilbab adalah mahkota cukup sensitif sebetulnya. Kami sudah melakukan pelaporan di Polres Magelang Kota. Besok, baru pemeriksaan korban,” kata Handrianus.

Dalam laporan tersebut, kata dia, khususnya Pasal 352 KUHP dan Pasal 165a KUHP.

“Kalau kami sebagai pihak pelapor yang paling sensitif kenapa sebagai perempuan muslim melepas jilbab. Kalau hanya mungkin 352, kami tidak akan melaporkan sampai sejauh ini. Karena ini sudah melakukan pelecehan agama lebih ke 156 a KUHP,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Magelang Kota Iptu Untung Harjanto mengatakan, telah menerima laporan dari pelapor pada Senin (8/1).

“Kasus tersebut masih dalam penyelidikan,” kata Untung.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng