BeritaHukum

Usut Jual Beli Jabatan di Pemalang, KPK Periksa Camat hingga Kepala Pasar di Polres Pemalang

Pemalang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. KPK mengusut kasus jual beli jabatan di Pemalang lewat pemeriksaan sejumlah saksi mulai dari camat hingga kepala pasar, hari ini.

Adapun, para saksi tersebut yakni, Pemilik CV Enam Enam, Wong Saputro; Kepala Pasar Pemalang, Patoni; Staf Bagian Umum Sekda Pemalang, Danny; Camat Bantar Bolang, Waluyo; Pegawai Negeri Sipil (PNS), Misdiyanto; serta Wiraswasta, AB Yulianto alias Bagun. Keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas tersangka Mukti Agung Wibowo (MAW).

“Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk tersangka MAW dkk. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (2/9/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).

Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).

Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal.

Related Posts