HankamNasional

Usai Perangkat Desa, Satresnarkoba Sragen Tangkap Asisten Pengedar Sabu

Avatar photo
×

Usai Perangkat Desa, Satresnarkoba Sragen Tangkap Asisten Pengedar Sabu

Share this article

Sragen – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sragen. Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga komplotan dalam peredaran sabu-sabu di Sragen.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua pengedar sabu, Senin (10/3/2025) petang. Keduanya berinisial YAD alias Yuda (35), seorang Perangkat Desa Katelan, Kecamatan Tangen dan SR alias Sujat (31), seorang wiraswasta asal Desa Poleng, Kecamatan Gesi.

Dari pengembangan yang dilakukan, kini Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang asisten bandar yang juga perantara jual beli narkotika berinisial SW alias Pak Pe. Pria 55 tahun itu merupakan warga Dukuh Paldaplang, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 19.45 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Dukuh Paldaplang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram. Lantas satu celana panjang warna biru, dan satu unit handphone merk Xiaomi warna silver sebagai alat transaksi.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka, yakni YAD alias Yuda dan SR alias Sujat. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa SW alias Pak Pe berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika tersebut.

Lanjut Kasatresnarkoba, dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas berhasil menemukan sabu yang disembunyikan di dalam celana panjang. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka SW alias Pak Pe mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang bernama Anton. Pak Pe bertugas menyimpan sabu tersebut untuk kemudian diserahkan kepada pembeli. Peran Pak Pe dalam kasus ini adalah sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika,” ujar AKP Lukman Rabu (12/3/2025).

Atas perbuatannya, tersangka SW alias Pak Pe dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Lukman menegaskan, jajaran Polres Sragen berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Sragen. Ia juga mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo