BeritaEkbis

Unit Reskrim Polsek Sukun Tangkap Residivis Pencuri Kotak Amal

Avatar photo
×

Unit Reskrim Polsek Sukun Tangkap Residivis Pencuri Kotak Amal

Share this article

MALANG – Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota berhasil meringkus residivis maling kotak amal di tiga lokasi masjid yang berbeda. Tersangka berinisial DK, berhasil diringkus pada Kamis 6 Februari 2025 kemarin.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap saat hendak melakukan aksi pencurian kotak amal untuk ketiga kalinya.

Menurutnya, tersangka DK yang merupakan warga asli Lubuklinggau, Sumatera Selatan, terdeteksi pernah melakukan aksi maling kotak amal di Masjid Miftahul Jannah Kecamatan Sukun, Kota Malang Jawa Timur. Kemudian, setelah itu ia melakukan aksinya di masjid wilayah Dau, Kabupaten Malang.

“Pelaku beraksi di Masjid Miftahul Jannah pada 20 Januari 2025. Setelah itu, kami lakukan penyelidikan setelah mendapat laporan warga,” ujar Kompol Sholeh saat menggelar konferensi pers bersama Kapolsek Sukun, Kompol Yoyok Ucuk Suyono serta Kasi Humas, Ipda Yudi Risdiyanto, Jumat (07/02/2025).

Pada aksi pertamanya di Masjid Miftahul Jannah, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tersangka sempat dicurigai oleh warga. Tersangka ini masuk ke area masjid dengan cara memanjat pagar sekitar pukul 02.52 WIB.

Setelah melihat kondisi aman, tersangka mencongkel kotak amal dan mengambil seluruh uang yang ada dengan total sekitar Rp1,5 juta.

“Setelah terindikasi di Dau, kita telusuri lewat CCTV dan terindikasi pelaku sama,” ungkapnya.

Tersangka diringkus jajaran Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota saat hendak melakukan aksi maling kotak amal untuk ketiga kalinya di Musholla Al Mutmainnah, Jalan Raya Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (6/2/2025) kemarin.

Setelah diringkus bersama warga, ternyata tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni pencurian laptop di tahun 2023 lalu.

“Pelaku kami tangkap dan dia residivis terkait pencurian dengan barang bukti laptop. Jadi di lokasi ketiga, kami tangkap bersama warga saat pelaku hendak masuk ke kamar mandi mushollah,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti berupa, obeng hingga tas yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian kotak amal.

Sementara itu, Kapolsek Sukun, Kompol Yoyok Ucuk Suyono memberikan ucapan terima kasih kepada warga yang senantiasa membantu dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisuan.

Ia juga meminta ke masyarakat Kota Malang kedepan bisa tetap bekerjasama dan jika menemui hal yang mencurigakan bisa segera melaporkan ke pihak kepolisian melalui online maupun media sosial (medsos).

“Imbauan juga tetap waspada dengan segara hal terkait harga benda silahkan tetap dipantau. Bila ada informasi sekecil apapun hal mencurigakan, segera lapor kami,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Kota Malang, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang, KBP Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Kombes Nanang, Nanang Haryono, Makota