EkbisHankam

Tuntutan Rp5 Miliar Dilayangkan Korban Lahan Ambles Permata Puri Semarang

Avatar photo
×

Tuntutan Rp5 Miliar Dilayangkan Korban Lahan Ambles Permata Puri Semarang

Share this article

SEMARANG – Kasus lahan ambles di Perumahan Permata Puri, Kota Semarang, hingga kini masih terus berlanjut. Tahapan mediasi sampai kini masih dalam proses.

Kuasa hukum korban, Okky Nurindra Wicaksono, SH mengatakan, mediasi yang dipimpin hakim mediator telah dijadwalkan ulang hingga 7 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Semarang.

Dia menjelaskan bahwa kasus Rumah Ambles di Permata Puri bisa sampai di meja hijau karena tidak ada itikad baik dari PP untuk mengganti kerugian dari klien.

“Dari pihak pengembang, BUMN yakni PT PP, sampai saat ini tidak mengambil langkah tanggung jawab untuk mengganti kerugian dari klien kami, Ahmad Zubaidi dan Christopher Alun,” tegasnya, Selasa (24/12/2024).

Menurut dia, adanya dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan perumahan di atas tanah yang ternyata memiliki aliran sungai di bawahnya. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi akar permasalahan rumah yang ambles dan kini menimbulkan kerugian besar bagi korban.

“Kita ajukan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar, jumlah itu wajar karena didasarkan pada penilaian pihak independen. Selain itu, kami juga telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Semarang. Dugaan kami, sungai yang merupakan aset negara justru disertifikatkan dan dijual oleh PT PP,” ujarnya.

Ahmad Zubaidi, salah satu korban, mengungkapkan dampak besar yang ia rasakan sejak rumahnya ambles pada Maret 2024. Hingga kini, ia harus mengontrak rumah dengan biaya sendiri. Ahmad juga merasa tidak mendapatkan empati dari pihak pengembang.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo