BeritaEkbisHankam

Tragis! Pemotor Tewas Setelah Terobos Palang Rel dan Tertabrak Kereta di Pemalang

Avatar photo
×

Tragis! Pemotor Tewas Setelah Terobos Palang Rel dan Tertabrak Kereta di Pemalang

Share this article

Pemalang – Seorang pria pemotor tewas tertabrak kereta api (KA) di perlintasan berpalang pintu di Desa Tumbal, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, pagi tadi. Pria itu diduga menerobos palang pintu perlintasan.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.14 WIB, Sabtu (4/1/2025). Motor korban terseret hingga 900 meter dari titik awal kejadian. Motor itu terseret sampai ke wilayah Desa Pecangakan. Kondisi motornya ringsek tak berbentuk.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, pada korban ditemukan kartu identitas berupa KTP atas nama Kasran (53) warga Desa Kalimojosari, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

Kecelakaan itu juga menyebabkan perjalanan KA 19 Argo Merbabu relasi Semarang-Jakarta terhambat selama 19 menit.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengonfirmasi bahwa KA 19 Argo Merbabu relasi Semarang-Jakarta tertemper sepeda motor di perlintasan sebidang dijaga Dishub (JPL no 133) KM 101 petak jalan antara Stasiun Sragi-Comal Kabupaten Pekalongan pada Sabtu (4/1) pukul 07.14 WIB.

“Ditengarai pengendara sepeda motor menerobos pintu perlintasan yang sudah ditutup. Masinis KA 19 Argo Muria juga telah membunyikan klakson secara berulang sebelum melewati perlintasan sebidang,” kata Franoto Wibowo dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/1/2025).

Franoto mengatakan, akibat kejadian itu selang pengereman pada lokomotif ada kemiringan dan telah selesai dilakukan perbaikan oleh masinis di Stasiun Comal.

“Akibat kejadian itu, KA 19 Argo Merbabu mengalami keterlambatan sebanyak 19 menit untuk pemeriksaan lokomotif d Stasiun Comal,” ujar Franoto.

Unit Pengamanan Daop 4 Semarang juga segera menghubungi kepolisian setempat untuk melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.

“Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang” ucap Franoto.

KAI juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak dijaga.

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo