Sragen – Polres Sragen menangkap pelaku penipuan dengan modus ritual uang gaib. Pelaku Sutiman alias Jeman, 49, ditangkap di rumahnya di Dukuh Pancuran RT 19, Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Sragen.
Akibat penipuan yang dilakukan pelaku, kerugian korban mencapai Rp30 juta. Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan penangkapan pelaku berawal dari lapran dari korban.
“Kami menerima laporan dari korban, Triyani, warga Tegal Mulyo RT 03/04, Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, yang menjadi korban penipuan sejak Oktober 2022. Setelah serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya di Sragen, Kamis, 20 Februari 2025.
Tindak penipuan yang dilancarkan pelaku bermula pada pertengahan September 2022, saat pelapor dihubungi seseorang mengaku bernama Sadiman yang mengenalkannya kepada Sutiman alias Jeman. Pelaku meyakinkan korban bahwa ia mampu mengeluarkan uang gaib melalui ritual khusus.
Pelaku kemudian meminta sejumlah uang untuk keperluan ritual. Termasuk pembelian burung gagak dan kambing kendit sebagai sarana ritual, serta mendatangi beberapa makam di Sragen.
“Namun uang gaib yang dijanjikan tidak pernah ada. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara dan informasi yang kami kumpulkan, kami berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada 10 Februari lalu, tim kami mengamankan Sutiman di rumahnya. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang mengancam hukuman penjara bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk memperoleh barang atau uang secara melawan hukum.
“Kami mengimbau warga untuk tidak mudah percaya pada janji-janji yang tidak masuk akal, seperti uang gaib. Segera laporkan jika ada indikasi penipuan,” terangnya.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo