SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menetapkan satu tersangka kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Kota Semarang.
Tersangka adalah SAM, warga Jalan Kawi, Kota Semarang, selaku pemilik gudang yang digunakan untuk menimbun solar bersubsidi.
“Kemarin sudah gelar perkara (penyidik), SAM ditetapkan tersangka, besok akan dilakukan pemeriksaan (sebagai tersangka),” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Kamis (29/12/2022).
SAM berperan sebagai pengelola kegiatan dari gudang solar ilegal itu. Dia juga yang membiayai operasional gudang solar ilegal, termasuk para sopir di sana.
SAM sebelumnya diperiksa sebagai saksi bersama 9 orang lainnya oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng.
Penyidikan kasus ini bermula ketika dilakukan penggerebekan oleh Badan Intelkam Mabes Polri dan BPH Migas di Kota Semarang, 12 Desember 2022 lalu.
Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk solar subsidi yang ditampung di beberapa tangki. Solar itu dibeli dari beberapa SPBU di Kota Semarang, sementara informasi awal menyebutkan solar-solar itu digunakan kapal-kapal di Pelabuhan Tanjung Emas.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.