SEMARANG – Polda Jateng sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial dokter TE, SM dan dokter ZR. Dokter TE merupakan Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM Kepala Staff Medis Prodi Anestesi Undip dan dokter ZR adalah senior korban.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, keputusan penahanan terhadap ketiga merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang bisa menentukan penahanan tersangka.
“Kalau penahanan kita lihat perkembangan karena penyidik yang punya kuasa untuk menentukan, kita lihat perkembangan seperti apa. Begitu,” ujarnya, Rabu (8/1/2025).
Meski demikian, ketiga tersangka diakui kooperatif selama pemeriksaan. Hanya saja, kepolisian telah membuat permintaan kepada Imigrasi agar ketiga tersangka tak dapat ke luar negeri.
Saat ini, Polda Jateng kembali memanggil dokter TE untuk diperiksa. Proses hukum ini, merupakan lanjutan pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada Senin (6/1/2025).
“Iya jam 10.00 (Diperiksa), ini masih dilakukan pemeriksaan, masih diperiksa (penyidik),” tandasnya.
sumber: halosemarang
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo