EkbisHankam

Tiga Pelaku Peredaran Obat Terlarang Diciduk Polresta Banyumas

Avatar photo
×

Tiga Pelaku Peredaran Obat Terlarang Diciduk Polresta Banyumas

Share this article

BANYUMAS – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan psikotropika.

Ketiga tersangka tersebut berinisial MAP alias Acil (19), HDA (28), dan ECB (37), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Purwokerto Barat.

Mereka diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna obat-obatan terlarang jenis psikotropika.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas.

Pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap MAP di depan sebuah rumah di Jalan Kober Gang Melati, Kelurahan Kober, Purwokerto Barat.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, bersama MAP ditemukan barang bukti berupa obat-obatan yang diakui diperoleh dari ECB dan HDA,” kata Kompol Willy.

Barang bukti yang ditemukan dari MAP berupa 33 butir obat kemasan warna merah bertuliskan OGB Dexa Alprazolam tablet 1 mg dan 23 butir obat kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg, serta sebuah handphone OPPO A16 warna hitam.

Berdasarkan pengakuan MAP, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu HDA dan ECB.

Dari tangan HDA, petugas menemukan 210 butir obat kemasan warna merah bertuliskan OGB Dexa Alprazolam tablet 1 mg serta uang tunai sebesar Rp 780.000.

Sementara itu, dari tangan ECB, petugas menyita satu buah handphone merk Samsung J2 warna gold.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo