SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Tiga pelaku, yakni BM (48), EW (44), dan YY (23) telah diamankan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal saat pihaknya mengamankan pelaku BM di Jalan Melati Raya, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Setelah dilakukan pengembangan, kata dia, pihaknya kembali mengamankan 2 pelaku, EW dan YY, di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

“Kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat satu gram, sebuah pipet kaca bekas bakar narkotika, sebuah botol bekas terdapat sedotan putih, sebuah sendok dari sedotan putih ujung potong runcing, dan sebuah korek api gas biru yang telah dimodif,” katanya.

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat diinterogasi, mereka mengakau mendapatkan barang haram tersebut dari Bagor (DPO),” jelas Iptu Ari Widodo.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber: JPNN.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo