Pekalongan – Polres Pekalongan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan BRM (25), pria yang dituduh mencuri bebek. Keempat tersangka berinisial DJ (44), MDAF (30), W (43), ATPC (29). Keempatnya warga Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi.

Korban BRM, warga Desa Sidosari RT 09 RW 05, Kecamatan Kesesi, Pekalongan, tewas sehari setelah dianiaya warga pada Minggu (4/8). Penganiayaan itu terjadi setelah BRM dituduh mencuri bebek, dengan barang bukti bebek di karung yang dibawa korban.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso, mengungkapkan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas ini termasuk kasus yang menonjol dan menjadi perhatian warga. Bahkan, saat terjadi penganiayaan sempat juga beredar videonya, yang oleh polisi dijadikan sebagai salah satu barang bukti.

Dari hasil autopsi, menurut Doni, terdapat tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Hasil autopsinya ada kekerasan, di badan korban ditemukan bekas-bekas kekerasan, utamanya di bagian kepala,” kata saat Doni saat rilis kasus di Mapolres Pekalongan, Selasa (27/8/2024).

Keempat tersangka, lanjut Doni, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang mana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan kematian.

“Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (4/8) dini hari di Balai Desa Karyomukti, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Sebelum dibawa ke balai desa, BRM kedapatan membawa itik di dalam karung.

Saat itu korban mampir ke sebuah warung kopi desa setempat. Lantaran curiga pada sumber suara bebek dari karung yang dibawanya, warga menanyakan asal muasal itik tersebut. Oleh korban dijelaskan saat ia mencari ikan di sungai, ia menemukan bebek kemudian ditangkap dan memasukkannya ke karung.

Akhirnya korban dibawa ke balai desa dan terjadi penganiayaan seperti yang ada dalam video viral yang tersebar di sosial media. Usai dilakukan musyawarah, dengan mendatangkan kepala desa BRM, kasus tersebut dianggap selesai dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh korban.

Korban pun pulang dari balai desa dan menolak saat akan diantar pihak desanya ke rumah. Korban pulang sendiri dengan naik sepeda. Pagi harinya, Senin (5/8), BRM muntah-muntah dan dibawa ke rumah sakit Kesesi dan sempat menjalani rawat jalan. Karena tidak kunjung sembuh, korban kembali dibawa ke rumah sakit, hingga akhirnya nyawanya tidak tertolong.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo