Semarang – Aksi pencurian motor dengan modus test ride terjadi pada Sabtu (6/1/2024) sekira pukul 16.49 di Jl. Tampomas Dalam Raya, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh Temmy Lexiary als Hariyanto (47 tahun) dan Feri Pristiwa (38 tahun) yang diketahui masih saling berhubungan saudara.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari mengatakan mendapatkan laporan dari aplikasi Libas sehingga petugas terdekat langsung melakukan penyelidikan dari lokasi pelaporan.

“Pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian ini modusnya cukup unik dan perlu menjadi perhatian masyarakat agar berhati-hati tidak sembarangan melepas kendaraannya kepada orang lain,” ucap AKBP Wiwit Ari, Rabu (10/1/2024).

Pelaku mendapatkan informasi terkait jual beli motor dari media sosial. Kemudian melakukan aksi tersebut dengan berpura-pura membeli sepeda motor yang diiklankan melalui medsos

Korban bernama Aljawahir Agus mendapat pesan dari kakaknya bahwa motor Kawasaki EX650F (Ninja 650 ABS) akan dijual melalui sosial media dan pelaku akan datang untuk membeli motor tersebut.

“Mereka datang kesini menggunakan mobil lalu saya suruh untuk parkir di depan rumah saya. Waktu saya mau mengeluarkan motor mau saya taruh di garasi depan karena motornya besar jadi saya agak kesusahan, dia menawari membantu mengeluarkan motor sekalian test ride,” jelas Aljawahir.

Sebelum membawa kabur motor, pelaku menyuruh saudaranya untuk segera meningglkan lokasi dan kemudian dia memberikan tas yang sudah mereka siapkan yang sengaja diisi menggunakan batu.

“Alasan saya mengisi batu biar berat aja Pak, biar ngga melayang-layang biar dikira juga isinya uang,” ucap Temmy.

Aljawahir mengatakan bahwa ternyata mobil yang diparkir ternyata pesanan mobil online yang tidak mengenal dengan pelaku.

Kemudian korban merasa curiga dan langsung melaporkan melalui aplikasi Libas agar dapat ditangani Polrestabes Semarang secara cepat.

“Ketika dilakukan penyelidikan didapati rekaman CCTV yang sudah termonitor dengan Command Center Polrestabes Semarang sehingga dengan mudah untuk medeteksi pelaku tersebut,” ucap Wakapolrestabes Semarang.

Mereka juga melakukan kejahatan dengan modus yang sama pada tanggal 19 November 2023 dan berhasil mendapatkan barang curian berupa Kawasaki KLX 150.

Dalam keberhasilan pencurian tersebut Temmy melakukan aksi secara mandiri, kemudian dia menghubungi saudaranya bernama Yoyok Bagus (51 tahun) untuk membantu menjual hasil curian itu.

“Saya menjualnya ke teman dekat saya namanya Gagas Ali dengan harga 6 juta,” ucap Yoyok sebagai penadah motor tersebut.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau selama-lamanya empat tahun.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng