BeritaEkbis

Tertangkap Mencuri Motor, Dua Pelaku di Lamandau Dituntut 10 Bulan Penjara

Avatar photo
×

Tertangkap Mencuri Motor, Dua Pelaku di Lamandau Dituntut 10 Bulan Penjara

Share this article

LAMANDAU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau menuntut 10 tahun kepada terdakwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam sidang yang digelar secara online, Rabu (19/02/2025).

JPU Taufan Afandi meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik agar menyatakan terdakwa I Nur Sokhib dan terdakwa II Feris Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.

“Kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU.

Diketahui, kedua terdakwa ini tertangkap massa saat mencuri sepeda motor di Desa Perigi pada Oktober 2024 lalu. Kejadian berawal pada kedua terdakwa sedang berkendara menggunakan sepeda motor dan melintasi Desa Perigi Raya.

Terdakwa Feris melihat sepeda motor Revo warna hitam dengan nomor polisi KH 3055 RF milik korban Jepy yang diparkir di pinggir jalan.

Melihat motor korban tanpa kontak terparkir dipinggir jalan, kedua terdakwa lalu sepakat untuk mencuri motor tersebut.

“Mereka mencuri menggunakan tangan kosong tanpa alat bantu karena posisi sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak dikunci. Lalu mereka pergi meninggalkan TKP dan menuju arah jembatan Desa Perigi,” bebernya.

Terdakwa Feris sempat memberikan arahan kepada terdakwa Nur Sokhib untuk tidak membawa motor tersebut ke rumahnya karena takut ketahuan mencuri motor.

Kemudian terdakwa Nur Sokhib pergi menyusul terdakwa Feris ke arah Nanga Bulik. Saat di perjalanan menuju lokasi, kedua terdakwa melewati bundaran Desa Perigi ternyata dikejar oleh warga dan Nur berusaha melarikan diri namun terjatuh dari motor karena menabrak lubang, sehingga akhirnya diamankan warga.

Jaksa menegaskan, Nur Sokhib berperan sebagai eksekutor mengambil sepeda motor milik korban sesuai arahan Feris. Dan Feris berperan sebagai aktor intelektual.

“Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian materiil akibat kejadian tersebut sebesar kurang lebih Rp.15 juta,” tegas JPU.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono