HankamUncategorized

Terlibat Kasus Terorisme, Warga Binaan Lapas Semarang Dinyatakan Bebas

Avatar photo
×

Terlibat Kasus Terorisme, Warga Binaan Lapas Semarang Dinyatakan Bebas

Share this article

Semarang – Sebanyak empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Semarang dengan tindak pidana Terorisme telah dinyatakan bebas. Keempat WBP berinisial AY, DS, RS dan UA tersebut telah habis masa pidananya.

Kepala Bidang Pembinaan, Luhur Prasaja mengatakan, dulu keempatnya terlibat dalam jaringan yang sama. “Mereka dulunya tergabung dalam Negara Islam Indonesia (NII), terkena pidana 3 tahun kurungan penjara di Jawa Barat lalu dipindahkan kesini, ucapnya, Rabu (8/1/2025).

Bebasnya keempat WBP ini berdasarkan Surat Lepas Nomor: WP.13.PAS.1-PK.01.02-40. Keempat WBP tersebut dinyatakan dapat bebas secara murni pada Selasa (7/10/2024).

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Semarang, Usman Madjid menjelaskan, keempat WBP tersebut telah mengikuti pembinaan dengan baik di Lapas dan berhasil berubah. Adapun pembinaan dilakukan di Lapas Semarang.

“Pembinaan dilakukan dengan bantuan dari BNPT dan Densus 88 AT Polri. Mereka juga sudah melaksanakan ikrar dan mendapatkan remisi susulan sehingga dapat bebas,” ucap Usman.

Pembebasan dilaksanakan sesuai SOP didampingi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme(BNPT) dan Densus 88 Anti Terorisme. Selain itu juga didampingi Polrestabes Semarang dan Kodim Semarang.

Diketahui, keempatnya WBP akan kembali ke kampung halamannya di Sumatera Barat. “Dengan bebasnya keempat napiter tersebut, sisa napiter di Lapas Semarang berjumlah 5 orang,” kata Usman.

sumber: rri.co

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo