BeritaEkbisHankam

Terjerat Kasus, Pecatan Polisi di Purwodadi Dibekuk Polda Jateng

Avatar photo
×

Terjerat Kasus, Pecatan Polisi di Purwodadi Dibekuk Polda Jateng

Share this article

SEMARANG – Seorang pecatan Polisi yang menjadi bandar narkoba di wilayah Kabupaten Grobogan dimanakan petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Pria berisial P, ini diringkus tanpa perlawanan saat berada di depan rumahnya di daerah Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan, pada Kamis (7/11) lalu.

Saat diamankan, petugas mendapati 18 paket barang bukti sabu-sabu seberat 9,33 gram milik pria berusia 44 tahun itu.

Barang bukti yang ditemukan petugas dalam sebuah penggeledahan disimpan di saku celana yang digantung di pintu kamar rumahnya

Tak hanya itu petugas juga turut menyita dua buah ponsel, dan beberapa perlengkapan pribadi juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Kita tangkap tersangka P setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi Narkoba di wilayah tersebut,” ujar Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M Anwar Nasir, Sabtu (9/11).

Menurut Kombes Pol M Anwar, pengungkapan ini bermula setelah anggota Ditresnarkoba Polda Jateng menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat.

Mengetahui laporan itu, petugas langsung melakukan monitoring dan P ditangkap di depan rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.

Petugas juga berhasil mengidentifikasi tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang telah didapatkan.

Selanjutnya tersangka P digelandang ke Mapolda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman berinisial L yang berlokasi di Jakarta,” bebernya.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mengambil paket sabu seberat 10 gram di Terminal Purwodadi, Tersangka juga telah menyetor uang sebesar Rp 4,5 juta sebagai bagian dari transaksi.

Tersangka P juga diketahui merupakan pecatan anggota Polri karena kasus disersi dan pernah menjalani hukuman selama 7 bulan terkait kasus perjudian pada tahun 2010, dan kasus Narkotika pada tahun 2016 dengan pidana penjara selama 8 tahun.

“Tersangka P akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat mengingat ini bukan kali pertama yang bersangkutan terlibat dalam kasus serupa,” tegasnya.

Barang bukti 18 paket sabu tersebut juga telah ditimbang oleh Bid Labfor Polda Jateng. Berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium forensik, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung zat Methamkepolisian.

Sekarang ini kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian guna mengungkap para pelaku lainnya, termasuk memburu L.

Sumber : radarkudus.jawapos.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo