KLATEN – Melalui adegan seperti dalam film-film laga, Pria Klaten, Jawa Tengah, Supriyono menusukkan gunting hingga dua kali ke leher Sansan Andriawan (37), warga Karangpawitan, Garut, Jawa Barat sebelum merampas motor dan barang berharga miliknya.

Korban pun akhirnya meregang nyawa setelah sempat mendapat perawatan medis di rumah sakit. Uniknya, menurut pengakuan tersangka kepada polisi, cara melumpuhkan korban terinspirasi dari film Rambo.

“Pelaku ini terinspirasi dari film Rambo, cara melumpuhkan korbannya dia terinspirasi dari film tersebut,” kata Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, Kamis (25/4/2024).

Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan kecelakaan lalu lintas di Jalan Mayjend Bambang Soegeng sekitar Metro Square di Kecamatan Mertoyudan, Magelang pada Rabu (24/4/2024) pukul 03.00 WIB.

Berdasarkan laporan warga, ada satu korban tanpa identitas yang menderita luka berat.

Korban langsung dilarikan ke RS Merah Putih untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah didalami oleh tim medis dan penyidik, ada kejanggalan karena karakteristik luka yang dialami korban disebabkan karena benda tajam, bukan kecelakaan lalu lintas.

Polisi pun menyimpulkan bahwa pria malang tersebut merupakan korban pencurian disertai kekerasan.

“Dari hasil olah TKP ternyata ada luka didiga akibat benda tajam. Korban tidak ada identitas namun setelah diselidiki ternyata korban adalah warga Jabar. Dari hasil olah TKP ternyata bukan lakalantas namun pencurian dengan kekerasan,” ucap Mustofa.

Tak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap di Kendal, Jawa Tengah di hari yang sama.

Saat itu, tersangka tengah berupaya melarikan diri ke Jakarta.

Mustofa mengatakan, antara korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak dua minggu lamanya.

Adapun pelaku memiliki rencana untuk menipu dan merampas barang korban sejak dua hari lalu.

Tersangka berpura-pura meminta pelaku mengantarkannya dari Jakarta ke Klaten dengan mengendarai sepeda motor milik korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

Namun tersangka malah merampok temannya saat keduanya berboncengan di wilayah Magelang.

Setelah melumpuhkan korbannya, pelaku membawa kabur sepeda motor korban.

“Pelaku ini warga Klaten yang cukup lama berdomisili di Jakarta. Dia kerja serabutan seperti jadi kuli bangunan dan juga tukang rosok,” ungkapnya.

“Dua hari sebelumnya memang punya rencana bakal menipu atau bakal merampas korban,” sambungnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa helm warna kuning bertuliskan Maxim, uang tunai berjumlah Rp243 ribu milik korban, satu buah gunting yang digunakan untuk menusuk leher korban, serta sepeda motor Honda Beat bernopol F 4404 FEC milik korban.

Adapun pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 12 tahun pidana penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono