HankamHukrim

Terbongkar! Polresta Malang Kota Tangkap Satu Pelaku Komplotan Curanmor

Avatar photo
×

Terbongkar! Polresta Malang Kota Tangkap Satu Pelaku Komplotan Curanmor

Share this article

Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pelaku dari lima anggota komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi secara mobile di berbagai wilayah, termasuk Surabaya dan Malang Raya.

Pelaku berinisial SB (31), kelahiran Ternate dan berdomisili di Kelakahrejo, Kecamatan Tandes, Surabaya, ditangkap saat beraksi di Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol M Sholeh menjelaskan bahwa tersangka SB bersama komplotannya memiliki peran yang terorganisir.

“Mereka berbagi tugas, mulai dari mencari sasaran, membaca situasi, hingga mengeksekusi target. Komplotan ini berkomunikasi menggunakan HT (handy talkie) untuk memudahkan koordinasi di lapangan,” ungkapnya, Kamis (02/01/2024).

Aksi pencurian ini bermula pada Rabu (01/01/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jl Mertojoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Korban, Tiara, baru saja tiba di kosnya dan mendapati dua orang tak dikenal mencoba membawa kabur sepeda motornya. Setelah ditegur, pelaku melarikan diri dengan membawa kendaraan korban.

Korban langsung berteriak meminta tolong, menarik perhatian warga sekitar. Anggota Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota dan Reskrim Polsek Lowokwaru yang menerima laporan masyarakat segera menuju TKP dan melakukan pengejaran bersama warga hingga berhasil menangkap SB di Jl Mertojoyo Selatan sekitar pukul 05.00 WIB.

SB diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan, kunci T, dan kendaraan Vespa yang digunakan untuk aksinya. “Sementara itu, empat anggota komplotannya berhasil melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran,” tambah Kompol Sholeh.

SB mengaku baru pertama kali beraksi di Kota Malang. Namun, hasil pengembangan menunjukkan bahwa komplotan ini telah beroperasi di berbagai wilayah Malang Raya dan Surabaya. Modus operandi mereka adalah mencari kendaraan di lokasi parkir yang minim pengawasan, seperti area tanpa juru parkir. Lokasi operasi mereka selalu berpindah-pindah, memilih kendaraan yang jauh dari pantauan pemiliknya.

“Saat kami lakukan interogasi awal, ditemukan kunci T di tas pinggang SB serta alat-alat pendukung lainnya,” terang Kompol Sholeh.

SB beserta barang bukti kini diamankan di Polresta Malang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami tidak akan berhenti di sini dan terus memburu anggota komplotan lainnya yang masih buron,” tegas Kompol Sholeh.

Keberhasilan penangkapan SB mencerminkan kesigapan Polresta Malang Kota dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor.

“Kami juga berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah lain, termasuk Surabaya, untuk mempersempit ruang gerak mereka,” tambah Kompol Sholeh.

Tim Satreskrim akan terus meningkatkan patroli rutin demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mendapati aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian menjadi kunci utama dalam mencegah tindak kejahatan,” tutup Kompol Sholeh.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota