BeritaEkbis

Terbongkar! 7 Fakta Penyitaan Hotel Aruss Semarang Terkait Kasus Judi Online

Avatar photo
×

Terbongkar! 7 Fakta Penyitaan Hotel Aruss Semarang Terkait Kasus Judi Online

Share this article

SEMARANG – Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss, Semarang, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online. Pihak Hotel Aruss Semarang pun buka suara. Berikut fakta-faktanya.
Penjelasan Bareskrim Polri

Dilansir detikNews, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan soal penyitaan itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

“Pada kesempatan ini kami menyampaikan bahwa kita melakukan rilis terkait dengan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025), dikutip dari detikNews.

Dana Transfer Bandar Judi Online

Helfi menyebut penyelidikan sudah dilakukan selama beberapa waktu. Hasil penyelidikan itu, Hotel Arrus Semarang diduga hasil dari TPPU judi online.

“Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJP yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening,” ujarnya.

“Yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KB, serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 (Rp 40,5 miliar),” sambungnya.

Beberapa rekening itu disebut dibuka oleh bandar judi online. Dalam kesempatan itu dia juga menegaskan komitmennya terkait pemberantasan judi online.

“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola,” tuturnya.

Polda Jateng Backup Proses Penyitaan

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan kegiatan penyitaan dilakukan Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya hanya ikut membackup kegiatan tersebut.

“Bisa konfirmasi ke Div Humas ya. Kita prinsipnya bantu backup prosesnya. Kami Humas lakukan dokumentasi,” kata Artanto di Polda Jateng, Senin (6/1/2025).

Pernyataan Pengacara Hotel Aruss

Pantauan detikJateng di hotel yang berada di Jalan Dr Wahidin Semarang itu, sempat ada spanduk putih bertuliskan penyitaan yang ada di lantai atas menghadap ke jalan.

Tapi pada pukul 12.30 WIB kemarin, spanduk itu sudah tidak terlihat dari luar. Meski demikian pelat tanda penyitaan masih ada di samping kanan kiri pintu masuk lobi hotel.

Kuasa hukum pihak Hotel Aruss, Ahmad Maulana mengatakan pemasangan tanda sita itu dilakukan pada Minggu (5/1).

“Kami hargai proses itu. Dengan adanya sita itu, silakan. Untuk berita acaranya kemarin. Pemasangan kemarin,” kata Ahmad di Hotel Aruss Semarang, Senin (6/1).

Operasional Hotel Tetap Jalan

Ahmad juga menjelaskan terkait operasional hotel yang masih berjalan meski dalam status penyitaan. Dia menegaskan penyitaan dalam hal ini adalah pengawasan dan penjagaan oleh pihak berwajib.

“Sebagian orang memahami sita itu dirampas, diambil. Bisa dipelajari di perundangan, penyitaan itu dalam pengawasan dan penjagaan dan tidak mengurangi operasional yang berjalan,” tegasnya.

Tak Ada Tamu Batal Menginap

Public Relation Hotel Aruss, Lala Nikmah mengatakan operasional hotel masih seperti biasa. Tidak ada tamu yang membatalkan booking di hotel bintang 4 itu.

“Operasional hotel berjalan dengan baik. Bisa lihat sendiri bus besar masih terparkir dan akan stay beberapa hari ke depan. Tidak ada cancel dan sebagainya. Ini juga tidak ada kaitannya dengan tamu. Yang ada rencana nginap tidak ada masalah,” ujar Lala.

“Dari manajemen tunggu info kuasa hukum. Kami tetap jalankan tugas seperti biasa,” imbuhnya.

Suasana Terkini Hotel Aruss

Pantauan detikJateng kemarin, aktivitas di hotel itu masih seperti biasa. Mobil silih berganti keluar masuk hotel membawa pelanggan yang menginap.

Di bagian depan juga terparkir beberapa bus rombongan atlet yang sudah sejak beberapa hari lalu bermalam. Di samping kanan kiri bagian atas pintu masuk menuju lobi hotel Aruss terlihat penanda sita yang bertulisan:

“Disita oleh Bareskrim Polri, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Semarang nomor: 1580/PenPid. B-SITA/2024/PN Smg. Tanggal 16 Desember 2024”.

Di dalam lobi ada beberapa tamu yang sedang menunggu jemputan dan ada yang sedang berinteraksi dengan petugas.

Untuk diketahui, Hotel Aruss mulai beroperasi pada tahun 2022. Hotel dengan 12 lantai itu juga memiliki joging track di lantai 7 yang didaftarkan sebagai joging track tertinggi di Indonesia. Ada 147 kamar di hotel tersebut dengan okupansi 80 persen pada Minggu (5/1).

sumber: detikjateng

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo