KENDAL – Pihak kepolisian Resort Kendal berhasil menangkap seorang pria berinisial S (54) karena secara spontan menembak pelaku pencurian menggunakan senapan angin sehingga tewas di dalam area perternakan ayam petelor milik Agung Pribadi Desa Blimbing Rt 07 Rw 01 Kecamatan Patean Kabupaten Kendal, Kamis 11 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi pada saat pres release di halaman Polres Kendal, Rabu (31/1/2024) menjelaskan, “Kejadian bermula dari saksi yang memberitahu tersangka ada seseorang yang mencurigakan di dalam area peternakan, kemudian tersangka yang profesinya sebagai penjaga malam dengan membawa sepucuk senapan angin menghampiri area peternakan, dan benar didapati ada seseorang yang membawa karung di dalam area peternakan, kemudian tersangka menembakkan senapan anginnya ke arah kaki tapi kemudian korban terjatuh dengan posisi miring yang mengakibatkan peluru mengenai dada korban.
Selanjutnya korban dibawa tersangka ke Klinik Deto Desa Gedong Kecamatan Patean, akhirnya korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” jelas AKP Untung Setiyahadi.

Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung menuju ke lokasi untuk mengevakuasi jenazah R (46) dan melakukan penyelidikan serta menangkap S (54) untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif S (membunuh) karena spontan memergoki aksi pencurian yang dilakukan oleh korban R,” kata AKP Untung Setiyahadi.

Tersangka kemudian diamankan Sat Reskrim Polres Kendal, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa (satu) pucuk senapan angin merk Sharp Barata Clasic bergagang atau popor kayu bercat warna coklat tua, call 4,5 mm berikut dengan peluru sebanyak 14 (empat belas) butir,
1 (satu) butir peluru senapan angin yang dipakai untuk menembak Korban,
1(satu) potong pakaian jamper warna hitam, 1(satu) kaos oblong warna putih dan
1 (satu) potong celana kolor pendek warna hitam.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal Tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong