SUKOHARJO – Satlantas Polres Sukoharjo menggelar edukasi dan penindakan pelanggaran knalpot brong di sekolah-sekolah, Jumat (5/1).

Puluhan sepeda motor milik pelajar yang di parkir di sejumlah lokasi parkiran diluar sekolah terjaring razia ini.

Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Betty Nugroho mengatakan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan termasuk salah satu jenis pelanggaran.

Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot yang mengeluarkan suara bising itu sangat mengganggu masyarakat.

“Menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.,” jelas AKP Betty.

Dalam ketentuan tersebut, lanjutnya, salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

“Hari ini kami ke sekolah-sekolah, baru 2 sekolah hari ini, nanti kita tingkatkan lagi razia ke sekolah-sekolah,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Betty didampingi sejumlah perwira Satlantas melakukan edukasi kepada para pelajar.

Selain itu juga menindak tegas pelajar yang sepeda motornya menggunakan knalpot brong.

“Ini merupakan perintah Kapolda Jawa Tengah, bahwa mulai 1 Januari 2024, Jawa Tengah harus zero knalpot brong,” katanya.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng