SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap satu komplotan gangster yang telah melakukan pembacokan terhadap remaja berinisial GBA (17), di Jalan Borobudur Timur XI Kembangarum, Semarang Barat Kota Semarang.

Aksi pembacokan tersebut terjadi ketika dua gangster saling bertikai yang berujung tawuran di belakang SPBU Manyaran.

Rombongan korban yang terdesak langsung berlari ke Jalan Borobudur Timur yang terus dikejar oleh kelompok tersangka, Sabtu (3/2/2024) sekira pukul 02.30 WIB.

“Kami terus kejar, ketika dapat saya bacok korban sekali di punggung empat kali di jok motor,” ujar tersangka Ananda Rio Ismail (19) di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/2/2024).

Rio menyebut, perkelahian antar dua gangster tersebut bermula dari adu tantang di Instagram (IG).

Akun IG gangsternya berupa @kp.bulu, @generationmanyaran_, dan @kp.crazymanyaran mendapatkan tantangan dari pihak korban.

Akhirnya kelompoknya menyepakati untuk saling adu kekuatan di belakang SPBU Manyaran. “Kelompok kami hanya lima orang, kelompok mereka banyak ada 10 motor. Awalnya kami dikejar habis itu kami serang balik,” paparnya.

Rio mengaku, menyerang kelompok korban karena membantu teman-temannya yang semuanya masih berstatus pelajar.

Ia yang sudah bekerja di jasa persewaan truk tenda juga merasa ditantang.

“Gangster ini belum ada sebulan, baru dua kali tawuran. Kami tawuran tidak untuk dikontenin,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi total menangkap lima tersangka. Selain Rio, tersangka lainnya meliputi RA (20) GM (15) HA (16) dan SE (16).

“Kami tangkap kelima tersangka saat siang harinya di daerah Kecamatan Semarang Barat. Di lokasi yang sama, kami amankan sejumlah barang bukti senjata tajam,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena.

Akibat tindak penganiayaan tersebut, lanjut Andika, korban mengalami luka sobek pada punggung kiri, sobek pada leher belakang, sobek pinggang kanan, lecet di telapak kanan dan lutut kanan.

Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua senjata tajam celurit sepanjang sekira 120 sentimeter dan 150 sentimeter.

“Kami masih menelusuri dari mana senjata tak wajar ini diperoleh,” ucapnya.

Para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHPidana.

“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng