KOTA MALANG – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba dengan menyita 166,58 kilogram ganja dari jaringan lintas pulau yang beroperasi di Medan, Jakarta, dan Malang. Penangkapan ini melibatkan enam tersangka yang kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, dalam konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Selasa (3/12/2024).
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini bermula dari dua laporan polisi (LP) yang diungkap secara bertahap. Laporan pertama pada 11 September 2024 menyasar sebuah rumah kos di Jalan Wuni, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari lokasi ini, polisi mengamankan dua tersangka:
CR (26), warga Probolinggo
ADB (30), warga Kabupaten Malang.
Barang bukti yang disita meliputi 3 kilogram ganja dari CR dan ADB, serta tambahan 79,55 gram ganja dari tersangka lain, AJ (25). Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Kota Malang.
Operasi Penangkapan Besar
Petugas mengidentifikasi pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi yang disamarkan dalam kardus berisi pakaian dan perabotan rumah tangga. Operasi ini menghasilkan penyitaan 36,2 kilogram ganja di sebuah lokasi pengiriman di Malang.
Informasi lebih lanjut membawa petugas ke Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, di mana tiga tersangka lainnya ditangkap:
DIK (30)
RID (30)
SUK (30)
Dari rumah kontrakan dan bak truk di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti ganja tambahan:
41,2 kilogram ganja dari rumah kontrakan.
86,1 kilogram ganja dari truk Fuso di depan kontrakan.
Jaringan Lintas Pulau
Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut dikirim dari Medan melalui jalur darat menggunakan truk Fuso. Total ganja yang diangkut mencapai 166,58 kilogram, yang dipilah menjadi 154 bungkus berlapis lakban cokelat.
Kapolda Jawa Timur: Penyelamatan Ribuan Jiwa
Kapolda Imam Sugianto mengungkap bahwa penangkapan ini berhasil menyelamatkan 54.526 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Ini merupakan salah satu tangkapan terbesar yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota,” katanya.
Hukuman Berat Menanti Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang menanti:
Pidana mati
Penjara seumur hidup
Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun
Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya untuk memutus jaringan narkoba lintas pulau dan menghentikan peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba lain bahwa tindakan hukum tegas akan diambil tanpa kompromi.
Sumber : SuaraMalang.id
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota