HukrimNasional

Tanggapan Kapolresta Jogja Terkait Dugaan Penganiayaan Darso oleh 6 Anggotanya

Avatar photo
×

Tanggapan Kapolresta Jogja Terkait Dugaan Penganiayaan Darso oleh 6 Anggotanya

Share this article

Kapolresta Jogja Kombes Aditya Surya Dharma mengonfirmasi enam anggotanya yang bertugas di Satlantas dilaporkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait dugaan penganiayaan terhadap warga Semarang bernama Darso (43) hingga tewas.

Berikut fakta-faktanya.

Diperiksa Propam Polda DIY

Kombes Aditya mengatakan enam polisi itu masih bertugas. Mereka juga diperiksa Propam Polda DIY.

“Sementara masih bertugas dan menjalani pemeriksaan dari Bid Propam (Polda DIY),” kata Aditya saat dihubungi wartawan, Senin (13/1/2025).

Aditya menambahkan, enam anggotanya itu telah beberapa kali diperiksa Propam. Meski begitu ia mengaku belum mengetahui apakah sudah ada pemanggilan keenamnya oleh Polda Jateng.

“Kalau berapa kalinya mohon maaf saya juga belum terinfo berapa kali. Karena pemeriksaan oleh Bid Propam. Sampai dengan saat ini belum ada (pemanggilan oleh Polda Jateng),” ujar dia.

Soal Rp 25 Juta untuk Keluarga Darso

Kombes Aditya juga mengonfirmasi bahwa anggotanya yang dilaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan menganiaya Darso (43) hingga tewas sempat memberi sejumlah uang kepada keluarga korban.

“Hasil pemeriksaan membenarkan bahwa anggota kami memang ada menyerahkan, tapi itu Rp 25 juta sebagai wujud empati dan belasungkawa karena melihat kondisi dari keluarga Pak Darso saat itu,” jelas Aditya saat dihubungi wartawan, Senin (13/1/2025).

Informasi itu dia dapat dari hasil pemeriksaan. Namun, Aditya menyerahkan kepada penyidik Polda Jateng untuk menilai terkait penyerahan uang tersebut.

“Kalau itu (intervensi atau tidak) nanti biar penyidikannya aja, tapi kalau kami dapat keterangan seperti itu. Hanya wujud empati. Kebenaran nanti kan dari penyidiknya (Polda Jateng) seperti apa,” ujarnya.

Saat ditanyai soal apakah ada prosedur dari kepolisian terkait pemberian uang empati tersebut, Aditya menegaskan tidak ada prosedur seperti itu di kepolisian.

“Itu bagian dari ranah penyidikan, nanti saya terlalu terbuka nanti saya mengganggu penyelidikan dari pihak Polda Jateng nanti jadi nggak enak,” ucap Aditya.

“Jadi yang bisa kami sampaikan hasil dari keterangan oleh pemeriksaan unit Bid Propam bahwa yang bersangkutan anggota itu hanya wujud empati, tidak kok sesuai prosedur, kan memang tidak ada kita memberikan, kan tidak ada,” imbuhnya.

Sementara itu Aditya juga tak secara gamblang menjelaskan tindakan pemberian uang itu adalah inisiatif dari keenam anggotanya tersebut. Menurutnya, dimungkinkan uang tersebut berasal dari patungan keenam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Jogja tersebut.

“Apakah itu nanti masalah inisiatif dari keenamnya atau mungkin ada yang permintaan dari keluarga itu nanti di pemeriksaan. Ya dimungkinkan seperti itu (uang tersebut hasil patungan),” ujarnya.

Lebih lanjut, Aditya juga mengonfirmasi, dari informasi yang ia terima, keluarga korban menerima pemberian Rp 25 juta tersebut.

“Menurut keterangan anggota saat itu diterima, malah berterima kasih. Nanti dari penyidik Polda Jateng yang bisa menyampaikan benar tidaknya,” pungkasnya.

Keluarga Darso Melapor ke Polda Jateng

Dilansir detikJateng, kasus ini bermula saat Darso menyetir mobil di Jogja kemudian menabrak orang pada Juli 2024. Karena tidak memiliki biaya, Darso hanya mengantarkan korban ke klinik kemudian pergi dengan meninggalkan KTP.

Usai peristiwa itu Darso pergi ke Jakarta. Baru dua bulan kemudian dia kembali pulang ke rumahnya.

Kemudian, datang beberapa orang yang mengaku polisi dari Polresta Jogja yang menjemput Darso. Satu jam usai Darso dibawa pergi, keluarga memperoleh kabar bahwa Darso dirawat di rumah sakit.

Kepada keluarga, Darso mengaku dipukuli dan meminta agar kasus itu dibawa ke ranah hukum. Beberapa hari kemudian Darso meninggal.

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, mengatakan keluarga sempat menjalani mediasi terkait kasus itu namun tidak membuahkan hasil. Hal itu yang kemudian membuat keluarga menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Jateng pada Jumat (10/1).

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di Pasal 355 ayat 2 KUHP Junto Pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta,” kata Antoni di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (9/1).

Laporan telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.

sumber: detikjogja

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo