HankamHukrim

Tak Jera, Eks Narapidana di Magelang Ditangkap Lagi karena Jual Sabu

Avatar photo
×

Tak Jera, Eks Narapidana di Magelang Ditangkap Lagi karena Jual Sabu

Share this article

MAGELANG – Seorang residivis asal Borobudur berinisial SP, kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Magelang. Dia mengantongi sebanyak 20,46 gram sabu yang dibungkus plastik klip transparan. Padahal, SP tengah menjalani pembebasan bersyarat (PB).

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengutarakan, semula polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Borobudur. “Karena itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap SP,” ujarnya, Jumat (31/1).

Namun, saat polisi mendatangi kediamannya, SP tidak ditemukan. Tidak menyerah begitu saja, polisi lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap SP di tepi Jalan Raya Jogja-Magelang. Tepatnya di depan rumah makan Gapeswati, Dusun Janggal Kidul, Salam.

Dari tangan pelaku, kata Herbin, polisi menemukan empat plastik klip transparan. Masing-masing berisi serbuk kristal warna putih dibalut tisu warna putih dibungkus masker kain warna hitam berat bruto 20,46 gram. “Dia membeli sabu dari AN (DPO) sebanyak 20 gram dengan harga Rp 14 juta,” ujarnya.

Namun, SP baru membayar Rp 5 juta sebagai down payment (DP). Sementara sisanya akan dibayar ketika sabu itu laku dijual. Sabu tersebut rencananya akan dijual dengan berat kurang lebih 0,5 gram dan 0,25 gram dengan harga masing-masiing Rp 500 ribu dan Rp 350 ribu.

Kasat Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menambahkan, biasanya sabu itu diedarkan di wilayah Kabupaten Magelang. Seperti di Kecamatan Kaliangkrik, Candimulyo, dan Salam. “SP ini bertindak sebagai kurir untuk paket (sabu) besar. Kalau paket (sabu) kecil, dijual sendiri di Magelang,” jelas dia.

Seperti modus peredaran narkotika lain, SP akan berkomunikasi dengan bandar maupun calon pembelinya lewat media sosial. Lalu, SP akan mengambil atau meletakkan paket sabu itu dengan sistem ranjau. “Modelnya ditanam, lalu dia akan share location. Begitu ditransfer, (pembeli) akan mendapat balasan berupa alamat,” imbuhnya.

Dia menyebut, sabu itu didapat dari seorang berinisial AN di Jakarta. jika dirupiahkan, SP akan mendapat uang sekitar Rp 29 juta hingga Rp 30 juta untuk 20,46 gram sabu. Itu berarti, keuntungan yang didapat, bisa mencapai dua kali lipat.

Tri Widaryanto mengutarakan, SP merupakan pemain lama yang sebelumnya pernah mendekam di penjara selama tujuh tahun. “Putusannya sepuluh tahun dan dijalani tujuh tahun. Berarti dapat PB tiga tahun,” katanya.

Namun, lanjut dia, SP baru menjalani PB selama setahun dan kembali tertangkap dengan kasus serupa. Dengan tertangkapnya SP ini, praktis berpotensi dapat memberatkan hukumannya.

Atas perbuatannya, SP disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo