SEMARANG – H.M. Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji melaporkan pegiat media sosial Eko Kuntadhi dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Syekh Puji keberatan dengan salah satu konten yang menampilkan Eko Kuntadhi dengan judul “Sy3h PUJ1 BER4KSI L4GI I (TESTING)” di Kanal YouTube Cokro TV.

Keduanya dipanggil penyelidik untuk dilakukan mediasi di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis 11 Januari 2024. Siang menjelang Zuhur, proses mediasi mulai dilakukan dan berjalan beberapa jam. Namun, mediasi yang diminta Eko Kuntadhi sebagai terlapor itu belum membuahkan hasil.

Proses mediasi ini adalah rentetan dari pelaporan yang dilakukan Syekh Puji ke Ditreskrimsus Polda Jateng khususnya di Subdit Tindak Pidana Siber pada 14 April 2022 lalu. Syekh Puji datang didampingi beberapa orang, di antaranya istri dan anaknya. Sementara Eko juga tampak datang didampingi beberapa orang.

Meydora Cahya alias Dora anak dari Syekh Puji sekaligus juru bicaranya menyebutkan beberapa narasi di konten yang dilaporkan itu di antaranya soal pernikahan dengan Lutviana Ulfah alias Ulfah hingga tuduhan pernikahan dengan anak umur 7 tahun.

Perihal pernikahan dengan Ulfah, Dora mengatakan ayahnya tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dan telah diputus bebas oleh Mahkamah Agung dengan putusan no.1400K/PID.SUS/2011 tertanggal 29 Oktober 2014. Saat ini putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

“Sehingga (Syekh Puji) tidak pernah dihukum oleh putusan pengadilan manapun atas pernikahannya dengan Lutviana Ulfah. Fakta terkait pernikahan dengan anak umur 7 tahun (Syekh Puji) juga tidak pernah melakukannya, Polda Jateng telah menghentikan atas laporan pernikahan anak di bawah umur berusia 7 tahun itu karena tidak cukup bukti,” beber Dora usai mendampingi mediasi.

Selain itu, kata Dora, perbuatan terlapor di konten tersebut juga dianggap telah merugikan dan mencemarkan nama baik Syekh Puji, keluarga, keluarga besar Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW dan bisnis logamnya.

“Setelah video itu ditayangkan, terdapat santri-santri yang dijemput pulang untuk menimba ilmu (di Ponpes Miftahul Jannah Pujiono CW), jumlah santri baru yang mendaftar juga menurun drastis, penjualan produk (logam) juga menurun drastis sehingga menyebabkan para pekerja dirumahkan,” sambungnya.

Sementara, Syekh Puji juga menambahkan tidak pernah mengenal dengan Eko Kuntadhi. Dia merasa heran dan bertanya-tanya apa motif dan niat membuat dan mengunggah video tersebut.

Video itu pada 25 Maret 2022 dipublikasikan Kanal YouTube COKRO TV. Saat ini video tersebut masih ditayangkan di kanal tersebut dan sudah ditonton sebanyak 504ribu kali. Videonya berdurasi 9 menit 16 detik.

“Langkah selanjutnya kami menunggu dan mengikuti proses yang ditentukan, belum ada permohonan maaf (secara resmi). Harapan tentu nama baik bapak, keluarga dan ponpes bisa dipulihkan. Semoga dengan kami mengadukan apa yang menjadi keluhan kami nanti bisa mendapatkan keadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Dora.

Sementara, Eko Kunthadi sebagai terlapor menyebut pihaknya yang memang meminta mediasi itu. “Kan kasusnya di media sosial ya, mudah-mudahan bisa selesai dengan mediasi. Sudah menyampaikan (permintaan maaf secara langsung),” ungkapnya.

Perihal mediasi yang buntu, Eko menyebut ke depan akan ada pembicaraan lagi. “Barangkali nanti ada dari tim kita yang mewakili saya untuk mendatangi Syekh Puji dan lain-lain itu,” sambungnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng