Rembang – Polda Jateng | Polsek Pamotan Polres Rembang sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di bengkel desa Pamotan, seperti yang dilakukan oleh Kanit Propam dan anggota Polsek Pamotan di salah satu bengkel desa Pamotan, Jum’at (26/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pamotan AKP M. Sulhan, S.H., M.H. mengatakan, dalam sosialisasi kali ini pemilik bengkel diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak melayani pemasangan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis lagi.

“Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh sebab itu, mari kita ciptakan kabupaten Rembang zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” ucap Kapolsek Pamotan.

“Kami menghimbau pemilik bengkel agar tidak membuat atau memasang knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” kata Kapolsek.

“Dengan sosialisasi ini kami berharap larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat tersampaikan kepada masyarakat. Sehingga semakin luas masyarakat yang memahami dan tidak melanggar aturan tersebut,” ucap AKP M. Sulhan, S.H., M.H.

“Mari kita ciptakan Kabupaten Rembang zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis” Tegasnya.

(Humas Polres Rembang)

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong