DEMAK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, melayangkan surat imbauan kepada KPU setempat terkait penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD.
Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh mengatakan di tengah tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, serta tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024, KPU Demak saat ini juga sedang dalam proses penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD serta pembentukan badan adhoc (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Menurutnya, fenomena ini akan berpotensi terjadinya pelanggaran maupun sengketa manakala tidak dibarengi profesionalitas yang kuat.
“Sedikit saja ada kebepihakan KPU bisa jadi masalah panjang,” ujarnya, Selasa (6/12/2022).
Khoirul mengatakan sebagai mitra penyelenggara di bidang pengawasan, pihaknya terpanggil untuk memberikan imbauan kepada KPU Demak dan ketua partai politik di wilayah tersebut. Surat imbauan itu, kata dia, harus dicermati sehingga dapat dijadikan pertimbangan terhadap rancangan penyusunan daerah pemilihan serta alokasi kursi DPRD.
“Semoga, ending-nya dapat meminimalisir potensi pelanggaran pemilu atau bahkan sengketa proses pemilu,” tuturnya.
Terkait penetapan dapil, Bawaslu Demak mewanti-wanti kepada KPU untuk memperhatikan 7 prinsip penyusunan sebagaimana amanat PKPU 6 /2022.
“Tujuh prinsip tersebut, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas Integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan,” katanya.
Khoirul menambahkan pihaknya mengedepankan pengawasan dengan konsep pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran pemilu atau pun sengketa proses pemilu.
Bawaslu Demak, kata dia, telah melakukan berbagai kegiatan mulai dari konsolidasi dan koordinasi dengan para pihak terkait, perjanjian kerja sama, sosialisasi pengawasan partisipatif, edukasi politik, pengembangan desa pengawasan dan desa anti politik uang, sampai pada imbauan dan bahkan saran perbaikan ke KPU.
“Semua telah dilakukan demi terwujudnya pemilu yang berkualitas,” ujarnya. Sebelumnya, Bawaslu Demak juga mengirimkan surat imbauan kepara KPU Demak terkait pembentukan badan adhoc
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.