Berita

Soal Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Polresta Magelang Selidiki 2 Laporan

Avatar photo
×

Soal Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Polresta Magelang Selidiki 2 Laporan

Share this article

MAGELANG – Polresta Magelang menerima dua laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa di wilayah Kabupaten Magelang.

Saat ini polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.

Kasatreskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba mengungkapkan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan ke enam titik lokasi untuk mengungkap kasus tersebut.

Hal itu dalam rangka mengumpulkan barang bukti. Sejumlah saksi juga turut menjalani pemeriksaan.

Adapun sumber anggaran yang diduga diselewengkan meliputi dana desa baik yang bersumber dari APBN dan APBD serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Aduan ini terkait dengan pertanggungjawaban kepala desa dalam mengelola anggaran di tahun lalu. Kalau dari laporan ini ya intinya seorang kepala desa melakukan pungutan anggaran yang diduga terjadi penyimpangan,” ujar Rifeld di kantornya, Senin (5/2/2024).

Dia melanjutkan, polisi mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengungkap kasus.

Jika bukti dinyatakan lengkap, maka status kasus akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Saat ini pihaknya masih enggan membeberkan dua desa yang dilaporkan karena penyelidikan masih berlangsung.

“Ketika buktinya mumpuni dan ternyata alat bukti cukup, ya kita naikkan menjadi proses penyidikan. Kita tetapkan tersangka,” katanya.

Pihaknya kemudian meminta agar para saksi, dalam hal ini perangkat maupun kepala desa dapat kooperatif saat memberikan keterangan kepada polisi.

“Kalau kepala desa dan perangkat desa itu merasa tidak salah ya tidak usah takut, mari kita sama-sama bertanggung jawab dengan apa yang kita lakukan dan kita rencanakan,” ucapnya.

Guna mengungkap kasus tersebut, pihaknya juga menggandeng Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Kabupaten Magelang. Terlebih pengawasan penggunaan dana desa dilakukan oleh lembaga tersebut.

Tujuannya untuk menentukan apakah kasus tersebut memang ada unsur pidana atau sebatas kesalahan administrasi yang dilakukan perangkat desa.

“Kami berdiskusi dengan APIP sebelum melangkah lebih jauh, sudah ada MoU antara Polri dan Kementerian, terutama dalam hal penyamaan persepsi ketika itu nanti terpenuhi unsur ke administrasi atau pidanakan,” jelasnya.

Kepala Polresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengimbau agar perangkat desa dapat mengelola keuangannya secara bertanggung jawab. Sebab jika terjadi penyelewengan, mereka akan menghadapi konsekuensi hukum.

“Kita me-warning bahwa penggunaan dana desa itu kan menjadi pertanggung jawaban kita bersama dalam artian silahkan pak kades menggunakan dana desa secara bertanggung jawab,” terangnya.

“Kalau terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan tetap berurusan dengan polisi atau kejaksaan. Jadi mumpung awal tahun, digunakan saja sesuai dengan aturan yang berlaku, kalau perlu pendampingan juga bisa,” jelasnya

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono