BeritaUncategorized

Skandal di Magelang: Mantan Ketua DPRD ALA Tersangka Kasus Rudapaksa Santriwati

Avatar photo
×

Skandal di Magelang: Mantan Ketua DPRD ALA Tersangka Kasus Rudapaksa Santriwati

Share this article

MAGELANG – Berikut sosok ALA, tersangka kasus rudapaksa terhadap 4 santriwati di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

ALA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa oleh polisi pada 29 Juli 2024.

Ia kini telah ditahan di sel Mapolresta Magelang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Lantas siapa sosok dari ALA?

ALA merupakan pengasuh Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

Dikutip dari jatengprov.go.id, ALA juga dikenal sebagai mantan Ketua DPRD Magelang.

Ia menjabat sebagai wakil rakyat pada tahun 2004-2009.

Kala itu, dirinya tercatat sebagai politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ia juga pernah menjadi bagian di organisasi keagamaan besar di Indonesia.

Awal terbongkar

Dirangkum dari TribunJateng.com, kasus ini terbongkar berawal dari laporan korban pada 7 Juni 2024 lalu ke polisi.

Kala itu, ada dua korban yang berani buka suara masing-masing berumur 26 dan 19 tahun.

Korban mengaku dipaksa berhubungan badan dengan tersangka.

ALA melakukan aksinya sebanyak 3 kali di tahun 2023.

Korban lain mengaku, aksi bejat tersangka sudah terjadi sejak 2022.

Sementara modus tersangka dengan meminta pijit.

Diketahui asrama santriwati dan rumah tersangka berada di satu bangunan dan hanya dipisahkan lantai saja.

Saat itulah ALA melakukan aksinya.

Waktunya usai tadarus Al Quran malam hari, sebelum ibadah salat Jumat, serta waktu lain.

Tersangka mendoktrin santriwatinya agar menuruti kemauan bejat dengan dalih sebagai kiai.

Apabila menolak korban ditakut-takuti dengan dosa.

Ada 4 korban

Kasatreskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba menjelaskan ada 4 korban dalam kasus ini.

Kini korban sudah berumur antara 19 – 26 tahun.

“Prinsipnya kasus kekerasan seksual dan ada empat korban,” katanya.

Rifeld melanjutkan, sudah memintai keterangan 15 pihak.

Mereka terdiri dari korban, saksi ahli dan saksi-saksi lainnya.

Sedangkan gelar perkara sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

Hasilnya ALA ditetapkan tersangka dan ditahan.

Polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 6C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b,c, dan e UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

sumber: Tribunnews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo