HankamHukrim

Sindikat Pencurian Modus Kempes Ban di Banyumas Terungkap, Polisi Amankan Pelaku

Avatar photo
×

Sindikat Pencurian Modus Kempes Ban di Banyumas Terungkap, Polisi Amankan Pelaku

Share this article

PURWOKWRTO – Aksi kejahatan sindikat pencurian dengan modus kempes ban akhirnya terbongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas. Sindikat asal Sumatera ini berhasil menggasak uang Rp 250 juta dari seorang nasabah bank di Purwokerto.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, didampingi Kasat Reskrim Kompol Andryansah Rithas Hasibuan, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Selasa (18/2/2025) menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 11.20 WIB di SPBU Jalan Pahlawan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Saat itu, korban, Sahirin (40), bersama rekannya, Akhmad Soderi (41), warga Kalisalak, Kebasen, Banyumas, baru saja menarik uang koperasi sebesar Rp 250 juta dari Bank Jateng Purwokerto.

Di perjalanan, korban dihentikan oleh salah satu pelaku yang berpura-pura memberi tahu bahwa ban mobilnya kempes. Tanpa curiga, korban turun untuk memeriksa kondisi ban di SPBU. Pada saat itulah, pelaku lain dengan sigap membuka pintu mobil dan membawa kabur tas berisi uang.

Mendapat laporan kejadian, Unit Resmob dan tim INAFIS Sat Reskrim Polresta Banyumas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam. Polisi akhirnya mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di wilayah Kelurahan Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Kemudian pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan dari Polresta Banyumas dan Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap enam tersangka dari total 14 orang yang terlibat dalam aksi ini.

Para tersangka yang ditangkap adalah:

M N (27), warga Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan – eksekutor pencurian uang dari dalam mobil.

AS (44), warga Padang Pariaman, Sumatera Barat – pemantau situasi di luar bank.

FD (51), warga Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan – pengawas di dalam bank yang mencari target.

RB (35), warga Palembang, Sumatera Selatan – pemantau situasi di luar bank.

HFZ (24), warga Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan – pelaku yang memberi informasi kepada korban soal ban kempes.

RNP (26), warga Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan – eksekutor pencurian uang dalam mobil.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, tiga unit sepeda motor, satu obeng, pakaian pelaku, enam unit handphone, satu mobil Datsun Go warna putih, uang tunai Rp 1,3 juta, serta ban mobil korban yang dikempeskan pelaku.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kelompok ini telah beraksi di tiga wilayah hukum Polda Jawa Tengah sepanjang Januari hingga Februari 2025, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Demak, serta upaya pencurian di Kabupaten Pemalang yang gagal. Hingga kini, delapan pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo