BeritaEkbisHankam

Sindikat Curanmor Malang Raya Terbongkar, Lima Tersangka Diringkus

Avatar photo
×

Sindikat Curanmor Malang Raya Terbongkar, Lima Tersangka Diringkus

Share this article

Malang – Merespons peningkatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Malang. Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus 3 (tiga) tersangka pelaku curanmor dan 2 (dua) tersangka penadah di wilayah Kedungkandang dan Lowokwaru. Para pelaku merupakan residivis dan pemain baru curanmor di wilayah Malang Raya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh SH MM mengatakan, para pelaku yang diamankan merupakan residivis dan pelaku baru. Pihaknya mengamankan 5 (lima) tersangka sindikat curanmor, terbagi 3 (tiga) pelaku curanmor dan 2 (dua) penadah. Dengan barang bukti 7 (tujuh) unit motor, kunci T, handphone, uang Rp740 ribu dan lainnya.

Rakor Lintas Sektoral Keamanan Nataru, Polres se-Malang Raya Konsen Keamanan dan Kelancaran Arus Lalu LintasRatusan Personel Gabungan Siap Antisipasi Arus Lalu Lintas Kota Malang Selama NataruPeringatan HGN 2024 Bakal Dikemas dalam Silaturahmi Turnamen Bola Antar Guru se-Malang Raya
“Untuk wilayah Kedungkandang ada dua pelaku curanmor dan satu penadah, sementara Lowokwaru satu pelaku curanmor dan satu penadah. Dengan dua TKP di Kedungkandang dan empat TKP di Lowokwaru,” seru Kompol Muhammad Soleh, saat rilis kepada awak media, Selasa (24/12/2024).

Para pelaku yang berhasil diamankan di wilayah Kedungkandang, di antaranya pelaku curanmor RA (36) asal Bumiayu Kedungkandang, RW (33) Kedungkandang dan penadah YP (33) asal Kabupaten Blitar.

Sementara, pelaku yang diamankan di wilayah Lowokwaru, yakni RA (33) alias Ambon, warga Klojen dan penadah P (35) berhasil diamankan. Pelaku Ambon mengaku melakukan aksi curanmor di wilayah Lowokwaru selama dua kali.

“Dua kali di Watugong sama Dinoyo. Motor korban di dalam pagar saya ambil,waktu itu tidak dikunci,” ucap residivis tersebut.

Disebutkan Soleh, sebelum aksi, para pelaku menggambar situasi lokasi terlebih dulu. Jika dirasa aman melakukan aksinya, mereka langsung ekseskusi dengan merusak rumah kunci motor dengan kunci T.

“Hasil pencurian tersebut, motor curian dijual sekitar Rp2,5-3 juta ke penadah. Sindikat ini sebenarnya beroperasi di wilayah Malang Raya, dimana sebagian pelaku merupakan residivis,” terang Soleh.

Meski penadah hanya mengaku menerima tujuh barang bukti motor, namun Satreskrim memiliki bukti lebih. Sehingga kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut.

Para pelaku curanmor dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) atau 9 (sembilan) tahun. Sementara penadah dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan curanmor, dengan kurungan penjara maksimal 4 (empat) tahun.

“Meski para pelaku dan penadah sudah diamankan oleh Polresta Malang Kota. Harapannya, masyarakat agar tetap waspada dalam memarkir kendaraan maupun barang berharga lainnya,” tegasnya.

Satreskrim Polresta Malang Kota menghimbau, kepada masyarakat yang beribadah maupun berlibur. Bisa menitipkan kendaraan maupun barang berharga lainnya di Polsek terdekat.

“Bagi masyarakat yang berlibur maupun beribadah, boleh menitipkan kendaraan maupun barang berharga lainnya di Polsek terdekat,” tandasnya.

Sumber : SERU.co.id

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota