BeritaHukum

Sikat Peredaran Miras di Pati, Raperda Segera Disahkan

Pati – Regulasi peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah segera disahkan. Itu diungkapkan Anggota Komisi A DPRD Pati, Warsiti.

Ia mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di panitia khusus (pansus) telah selesai. Saat ini, rancangan regulasi itu masih dalam proses fasilitasi Gubernur Jawa Tengah.

’’(Pembahasan tingkat DPRD, red) Sudah selesai. Pokoknya bulan ini (Raperda Miras) diparipurnakan,’’ ujar Warsiti, Senin (19/12/2022).

Dia menuturkan, Perda itu guna menekan peredaran miras di Pati Bumi Mina Tani ini. Menurutnya, peradaran minuman haram itu sudah marak di Bumi Mina Tani sehingga perlu aturan untuk pengendalian.

’’Bagaimana pun Perda ini dibuat untuk meminimalisir peredaran miras di Pati. Kita lihat kenyataannya (miras) begitu maraknya,’’ ucap dia.

Selain itu, Warsiti juga mengatakan pembahasan Raperda Minol sempat mengalami sejumlah kendala. Pasalnya, pihaknya butuh kehati-hatian dalam merumuskan produk hukum tersebut.

’’Raperda miras ini memang sempat mengalami kendala karena alot pembahasannya. Kita pun berhati-hati sehingga nanti tidak menimbulkan gejolak,’’ kata dia.

Ia pun berharap Raperda ini nantinya tidak mandul dalam pengendalian peredaran miras. Maka dari itu perlu penegakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)

’Iya ada pengawasan. Bagaimana pun Perda itu dibuat untuk mengantisipasi (peredaran miras, red). Sehingga ada dinas-dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan tindaklanjut,’’ pungkasnya.

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

Related Posts