NasionalUncategorized

Seorang Ibu di Kota Malang Diduga Gelapkan 1.071 Meter Tanah, Lalu Nyaleg

Avatar photo
×

Seorang Ibu di Kota Malang Diduga Gelapkan 1.071 Meter Tanah, Lalu Nyaleg

Share this article

MALANG – Seorang ibu di Kota Malang yakni Maimunah (64) tengah berupaya menuntut keadilan. Pasalnya, tanah miliknya seluas 1.071 meter persegi di wilayah Lesanpuro diduga digelapkan oleh S. Setelah lama tak ada kabar, S malah ikut nyaleg di Kota Malang.

Kuasa hukum Maimunah, Moh Zakki yang juga merupakan Ketua LBH GP Ansor Kota Malang itu mengungkapkan bahwa perkara ini bergulir saat Maimunah menjual tanahnya pada 2017 lalu. Kemudian tanah itu dibeli melalui transaksi jual beli dibawah tangan oleh S, teman anaknya.

Polisi Amankan Warga Karangploso Pencuri Buah yang Viral Diamuk Massa di Kota Batu, Juga Residivis Curanmor
Nilai transaski pembelian tanah seluas 1.071 meter persegi itu mencapai Rp 856 juta. Saat itu legalitas tanah berupa leter C dan langsung dibawa S.

“Pembayaran baru sampai Rp 326 juta. Itupun dicicil Rp 5 juta, 1 juta bahkan pernah Rp 700 ribu. Setelah itu S ini menghilang,” kata Zakki, Jumat (24/1/2025).

Maimunah pun kehilangan jejak si S. Hingga akhirnya Maimunah menemukan banner bergambar S yang tengah mencalonkan diri sebagai Caleg di Kota Malang untuk Dapil Kedungkandang jelang Pileg 2024 lalu.

“Setelah di telusuri, baru ditemukan alamat tinggal si S itu. Tapi dia tak ada itikat baik untuk melunasi kekurangannya,” kata dia.

Hal yang membuat keluarga Maimunah tercengang, ternyata tanah tersebut sudah beralih ke pihak ketiga atau sudah dijual ke orang lain oleh S.

“Sementara akad perjanjian jual beli dulu hanya dibawah tangan. Padahal peralihan hak kepemilikan itu harusnya kan melalui AJB. Nah ibu Maimunah ini belum pernah menghadap ke notaris atau kelurahan sama sekali,” paparnya.

Kini, Maimunah telah melaporkan S ke Polresta Malang Kota dengan Pasal 385 ayat 1 soal penguasaan lahan orang lain dan penggelapan.

Zakki juga mengungkapkan bahwa 2 anak Maimunah saat ini telah menjadi tersangka setelah terlibat perkelahian dengan S ketika menagih kekurangan pembayaran tanah pada H+2 lebaran 2024 lalu.

“Jadi saat itu S ini justru mengancam Maimunah dengan sajam. Sehingga 2 anaknya bereaksi memukul S. Lalu S melaporkan dan sekarang 2 anak Maimunah ini jadi tersangka,” bebernya.

“Saat ini ibu Maimunah ini berharap bisa mendapatkan keadilan,” tandasnya.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Kota Malang, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang, KBP Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Kombes Nanang, Nanang Haryono, Makota