HankamUncategorized

Sempat Kabur dengan 2 Mobil Rental, Residivis di Boyolali Tak Berkutik Saat Ditangkap

Avatar photo
×

Sempat Kabur dengan 2 Mobil Rental, Residivis di Boyolali Tak Berkutik Saat Ditangkap

Share this article

Boyolali – Seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan harus kembali meringkuk dibalik jeruji besi. Dia ditangkap Polres Boyolali karena melarikan mobil rental.
“Kita berhasil mengungkap kasus penipuan-penggelapan. Modusnya di sini dengan menyewa namun kemudian tidak mengembalikan, malah mobil ini unitnya dilarikan,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, Kamis (30/1/2025).

Tersangka berinisial BM (38) warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dia ditangkap petugas di wilayah Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Rosyid mengemukakan, tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Dia pernah dihukum di Wonogiri selama 1,5 tahun karena kasus yang sama.

Dalam kasus di Boyolali ini, tersangka melarikan mobil milik Purwanto (50), warga Mliwis, Kecamatan Cepogo. Kasus bermula pada 15 November 2024 lalu, tersangka menyewa dua unit mobil pikap jenis Mitsubishi Colt T120ss. Awalnya pelaku mengatakan akan menyewa selama 10 hari.

Namun, sampai batas waktu, mobil tersebut tidak dikembalikan ke korban namun malah digadaikan ke orang lain. Tersangka pun tidak bisa dihubungi lagi. Akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Cepogo.

Petugas Polsek Cepogo dan Resmob Polres Boyolali kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Minggu (26/1) lalu di wilayah Baki, Sukoharjo.

“Tersangka mengaku melakukan (penipuan/penggelapan) sudah dua kali, motivasinya untuk hidup,” imbuhnya.

Kapolres menyatakan, tersangka saat ini ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan/penggelapan.

Sementara itu Purwanto mengatakan, dua mobil pikapnya disewa oleh tersangka pada 15 November 2024. Tersangka sempat memberikan uang sewa sebanyak tiga kali, masing-masing Rp 1,5 juta. Tersangka juga sempat memberikan uang sewa untuk satu mobil lainnya Rp 500 ribu.

“Terus lost contact. Nggak bisa dikontak lagi, dicari-cari nggak ketemu terus lapor Polisi,” jelasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo