Berita

Satu Warga Binaan Rutan Rembang Terima Remisi Khusus Natal Hari Ini

REMBANG – Hari ini Minggu (25/12), Salah seorang Warga Binaan Rutan Kelas IIB Rembang Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022.

Penyerahan SK Remisi dilaksanakan di Aula Rutan Rembang dan diserahkan secara langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Rembang.

Penyerahan Remisi ini berdasarkan UU RI No. 22 Thn 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No. 32 Thn 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Keppres RI No.174 tentang Remisi, Permenkumham RI No. 7 Thn 2022, dan Skep Dirjen Pas No PAS-1916.PK.05.04 tentang Pemberian RK Natal Thn 2022.

Disamping itu Warga Binaan yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang ada diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

RE salah seorang Warga Binaan Rutan Rembang yang mendapatkan Remisi mengaku senang dan bersyukur atas remisi yang diperolehnya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Rutan Kelas IIB Rembang yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada para Warga Binaan khususnya pemberian Remisi Natal kali ini. Semoga dengan adanya pemberian Remisi ini, dapat menjadikan saya kedepan untuk lebih baik lagi dalam menjalani masa pidana bahkan saat bebas nantinya.”ucapnya.

Kepala Rutan Rembang Irwanto Dwi Yhana Putra mengungkapkan, diberikannya remisi khusus ini merupakan indikator keberhasilan proses pembinaan narapidana.

“Lewat pemberian remisi ini berarti warga binaan telah dinilai berkelakuan baik. Untuk itu mari kita dukung dan berikan pelayanan terbaik bagi mereka (warga binaan) agar dapat menjalani masa pidana dengan baik.”ungkapnya.

#Polres Rembang

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

Related Posts