Berita

Satresnarkoba Polres Lamandau Gagalkan Peredaran Narkoba ke Lapas Kasongan

Avatar photo
×

Satresnarkoba Polres Lamandau Gagalkan Peredaran Narkoba ke Lapas Kasongan

Share this article

LAMANDAU – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang berasal dari Kalimantan Barat yang diduga akan diedarkan ke Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Empat orang laki-laki yakni R, RHR, RE, dan Y ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Makopolres setempat untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Dari keterangan tersangka, kemungkinan besar barang akan diedarkan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kasongan, namun kami masih menyelidiki lebih dalam untuk mengembangkan kasus ini,” ungkap Wakapolres Lamandau Kompol Samsul Bahri.

Wakapolres mengatakan, bahwa 4 orang tersangka diamankan di tempat yang berbeda. Dua tersangka yakni Z dan RHR ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Km 14 Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Jumat (15/3).

“Selain menangkap 2 tersangka, Kita juga mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat total 196,98 gram,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Samsul Bahri, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap RE dan Y di Jalan Jenderal Sudirman Km 3, Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (16/3) sekitar pukul 02.30 WIB.

“Selain narkoba jenis sabu-sabu, petugas juga mengamankan barbuk lainnya seperti, sebuah kendaraan roda 4 dan roda 2, pipet kaca bersambung, HP dan uang Rp400 ribu dan barbuk lainnya,” sebutnya.

Wakapolres membeberkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka RE dan Y yang merupakan resedivis, barang haram itu adalah pesanan dari seseorang yang menghuni lapas Kasongan Kabupaten Katingan. Satreskrim Polres Lamandau terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap peran orang yang ada di dalam lapas tersebut.

Samsul Bahri menyebut, terhadap keempat tersangka disangkakan Undang-undang Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara 6 hingga 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.

Usai press release pengungkapan kasus narkotika tersebut, barang bukti sabu seberat hampir 2 ons itu langsung dimusnahkan dengan cara direbus dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. Selanjutnya air sabu yang sudah direbus dimasukkan ke dalam septic tank disaksikan para tersangka dan perwakilan dari Kejaksaan dan juga PN Nanga Bulik.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau