HukrimNasional

Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Satu Pelaku dari Komplotan Curanmor

Avatar photo
×

Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Satu Pelaku dari Komplotan Curanmor

Share this article

MALANG – Aksi nekat komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jl. Mertojoyo, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, pada Rabu (1/1/2025) dini hari akhirnya terungkap.

Berkat kecepatan respon Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Lowokwaru, salah satu pelaku berhasil diringkus. Kamis (2/1/2025).

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, satu pelaku berinisial SB (31), warga Surabaya, dihadirkan. Kompol Sholeh menjelaskan bahwa SB tidak beraksi sendirian.

“Dari pengakuan pelaku yang berhasil kami tangkap, dia beraksi bersama empat rekannya. Modus mereka adalah menggunakan mobil untuk hunting kendaraan. Setelah menemukan motor yang terparkir di tempat sepi, mereka langsung beraksi,” ujar Kompol Sholeh.

SB sendiri bertugas sebagai pemetik, yakni pencuri yang langsung mengambil motor di lokasi. Menariknya, polisi menemukan bahwa komplotan ini menggunakan Handy Talkie (HT) untuk berkomunikasi selama beraksi.

“Penggunaan HT ini merupakan modus baru agar tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat,” ungkapnya.

Kompol Sholeh juga membeberkan kronologi penangkapan SB. Pada pukul 04.30 WIB, seorang warga memergoki SB yang tengah berusaha mencuri motor.

“Saat ditegur, pelaku mencoba kabur, tetapi warga langsung berteriak maling. Hal ini menarik perhatian warga lain yang ikut mengejar. Kebetulan tim patroli dari Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Lowokwaru sedang berada di dekat lokasi, sehingga pelaku berhasil diringkus,” jelasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, SB tampak mengenakan penutup kepala. Menanggapi hal itu, Kompol Sholeh menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi proses penyelidikan.

“Kami masih mengejar anggota komplotan lainnya. Jika wajah pelaku terlihat di media, hal ini bisa mempersulit upaya penangkapan,” katanya.

Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 363 KUHP. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit motor matic, satu set kunci T, dan satu unit HT.

sumber: portal-indonesia.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota