BeritaEkbis

Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Curanmor di Rumah Kos dan Parkiran Masjid

Avatar photo
×

Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Curanmor di Rumah Kos dan Parkiran Masjid

Share this article

MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap tersangka curanmor berinisial JN (22), asal Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Diketahui, tersangka JN ini adalah anggota komplotan curanmor yang sering beraksi menyasar di kos-kosan maupun parkiran masjid.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh menjelaskan secara detail penangkapan tersangka curanmor tersebut.

“Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota yang sedang melaksanakan patroli kring serse pada 7 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, mendapati ada dua orang berboncengan naik motor masuk wilayah Kota Malang.”

“Ternyata salah satunya adalah pelaku JN yang menjadi Target Operasi (TO) kami,” jelasnya dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (11/2/2025).

Setelah itu, petugas membuntuti mereka berdua. Namun ditengah jalan, petugas kepolisian kehilangan jejak.

“Akhirnya, tim menunggu di daerah Singosari atau tepatnya dekat batas Kota Malang. Tidak lama, pelaku JN melintas keluar Kota Malang bersama temannya mengendarai dua sepeda motor,” tambahnya.

Selanjutnya, Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota membuntuti. Sesampainya di depan Pasar Wonorejo Kabupaten Pasuruan, pelaku JN langsung disergap dan ditangkap.

“Sedangkan untuk teman pelaku, berhasil melarikan diri dan saat ini masih kami lakukan pengejaran,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka JN telah beraksi mencuri motor di 24 TKP di wilayah Malang Raya mulai tahun 2023 hingga tahun 2025 ini.

“Dan dalam aksinya, selalu berkelompok dan masih kami cari kelompok mana yang bekerja dengan tersangka JN ini.”

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan jajaran Polres-Polres lain, untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya termasuk mengungkap siapa penadahnya,” bebernya.

Kompol Muhammad Soleh juga menambahkan, bahwa tersangka JN bersama komplotannya sering menyasar ke parkiran kosan termasuk parkiran masjid.

Sebagai informasi, JN dan komplotannya juga telah beraksi mencuri motor pada Februari 2025 di parkiran Masjid Al Ihksan Kecamatan Sukun. Lalu di bulan Januari 2025, mencuri di parkiran Masjid Al Hidayah Kecamatan Blimbing.

“Jadi, JN bersama komplotannya mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di parkiran kos-kosan dan parkiran minimarket.”

“Dan hingga sekarang, kasus curanmor ini masih terus kami selidiki dan kami kembangkan,” terangnya.

Sementara itu, tersangka JN mengaku hanya butuh waktu selama 5 detik untuk mencuri motor.

“Saya pakai kunci T dan hanya butuh waktu 5 detik. Sekali beraksi selalu dua orang, saya sebagai eksekutor atau yang mengambil dan satunya mengawasi. Lalu untuk motor curiannya, saya serahkan ke teman untuk dijual,” katanya.

sumber: SuryaMalang.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang