HankamNasional

Satreskrim Polres Rembang Panggil Kepala dan Ketua Komite SMPN I Kragan

Avatar photo
×

Satreskrim Polres Rembang Panggil Kepala dan Ketua Komite SMPN I Kragan

Share this article

Rembang – Sedikitnya 8 (delapan) orang terdiri Kepala Sekolah, Ketua dan 3 (tiga) anggota Komite SMPN I Kragan, Rembang, serta tiga wali murid, dipanggil Satreskrim Polres setempat untuk dimintai keterangan terkait dengan polemik sumbangan kepada wali murid.

Informasi yang diterima RMOLJateng menyebutkan bahwa Kepala Sekolah SMPN 1 Kragan, Dahlan dan Ketua Komite SMPN 1 Kragan, Rukani dipanggil Senin (07/10) lalu.

Sedangkan tiga anggota komite dan tiga wali murid SMPN 1 Kragan dipanggil Selasa, (08/10).

Kepala SMPN 1 Kragan, Dahlan, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya memang diminta datang ke Polres Rembang.

Secara garis besar, Dahlan dimintai klarifikasi rencana kegiatan Komite Sekolah 2024/2025 berkaitan dengan sumbangan.

“Kepala sekolah dan ketua komite dipanggil Senin. Sedangkan 3 komite dan 3 wali siswa diundang Selasa,” tutur Dahlan.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo EP saat dikonfirmasi RMOLJateng pada Kamis (10/10), membenarkan adanya pemanggilan kepada jajaran SMPN 1 Kragan perihal tarikan sumbangan ke wali siswa.

Klarifikasi itu didasari karena persoalan tersebut sudah muncul dan ramai di media.

Menurut Widodo, klarifikasi itu sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap potensi terjadinya tindak pungutan liar (pungli).

“Karena sudah menjadi polemik, kami mengundang untuk klarifikasi kebenaran berita itu. Jangan sampai melanggar aturan. Kami mengedepankan pencegahan agar tidak ada pungli,” tandas Widodo.

Dia menambahkan, pihaknya kini masih mendalami hasil pemeriksaan. “Ada unsur pidana atau tidak, masih kita dalami. Jika ternyata hanya pelanggaran administrasi, kita kembalikan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang untuk dilakukan pembinaan, sesuai regulasi yang ada,” ujarnya lagi.

“Kami terkait pidana. Ada tidak unsur pidananya. Kalau hanya administrasi, dinas bisa menekankan mana yang boleh dan tidak agar tidak terjadi kerancuan di lapangan,” papar Widodo seraya menambahkan jika ternyata tidak masuk ke ranah pidana, kasus ini akan dikembalikan ke dinas terkait.

Sementara itu Kabid SMP Dindikpora Rembang Hj Isti Chomawati ketika dikonfirmasi RMOLJateng, Kamis (10/10) mengatakan, pihaknya sudah mengklarifikasi pada Kasek SMPN I Kragan Dahlan terkait rencana sumbangan ke wali murid.

Isti mengakui ada pelanggaran atas kebijakan tersebut. Karena dalam surat edaran ada kolom nominal dan angsuran. Oleh karena itu Dinas minta agar rencana itu dibatalkan.

“Rencana sumbangan itu sudah dibatalkan,” tandas Isti.

Komite SMPN 1 Kragan, Rembang, pekan lalu merencanakan penarikan sumbangan kepada wali murid. Wali murid disodori surat pernyataan.

Dalam surat pernyataan itu, wali diminta mengisi nominal dan berapa lama akan mengangsur. Setelah ramai menjadi polemik, akhirnya rencana tarikan sumbangan itu dihentikan.

Tarikan sumbangan itu rencananya akan digunakan untuk beberapa keperluan, seperti transpor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), apresiasi kepada siswa berprestasi, atap aula dan perayaan hari ulang tahun (HUT) SMPN 1 Kragan.

Pihak SMPN 1 Kragan juga telah dipanggil oleh Dindikpora Rembang perihal tersebut. Dindikpora memastikan, tarikan sumbangan yang dilakukan SMPN 1 Kragan menabrak aturan.

Informasi yang diterima RMOLJateng menunjukkan bahwa tarikan sumbangan kepada wali siswa SMPN 1 Kragan sudah dilakukan beberapa tahun ini

sumber: rmol.id

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Rembang, Polisi Rembang, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai