Berita

Satpol PP Rembang Gerebek Empat Hotel di Malam Tahun Baru, Bikin Lima Pasangan Gagal Bersenang-Senang

Avatar photo
×

Satpol PP Rembang Gerebek Empat Hotel di Malam Tahun Baru, Bikin Lima Pasangan Gagal Bersenang-Senang

Share this article

REMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang menggelar razia di malam tahun baru 2024, Minggu 31 Desember 2023.

Razia yang digelar dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2019 ini menyasar tujuh lokasi, yaitu hotel dan kafe.

Perinciannya, Satpol PP Rembang menyasar razia ke 4 hotel dan 3 kafe.

Hasilnya, petugas Satpol PP berhasil menggerebek 10 orang yang merupakan pasangan di luar nikah.

Razia Satpol PP tersebut membuat para pasangan tersebut tidak jadi bersenang-senang menikmati momen pergantian tahun baru di kamar hotel.

Data yang disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono, sasaran razia petugas yang pertama adalah Hotel T yang berada di Jalan Pantura Rembang-Kaliori.

Di sana petugas berhasil menggerebek tiga pasangan di luar nikah yang sedang asyik bersenang-senang di dalam kamar.

Mereka bukan merupakan pasangan suami-istri alias pasangan tidak sah.

Lalu di Hotel P, yang juga berada di Jalan Pantura Rembang-Kaliori, petugas juga mendapati satu pasangan di luar nikah di dalam kamar.

Kedua pasangan muda-mudi itu ditengarai sengaja menyewa hotel untuk menikmati malam pergantian tahun.

Selanjutnya di Hotel S Kecamatan Lasem, petugas mendapati satu pasangan di luar nikah yang asyik memadu kasih di momen detik-detik akhir 2023.

Di luar hotel, petugas juga menyasar kafe.

Di Kafe MB Sarang, petugas mengamankan 4 botol minuman keras (miras).

Sedangkan di Kafe P, petugas mengamankan 17 botol miras.

Terakhir di Hotel K di Kecamatan Sluke, petugas juga mengamankan total 84 botol miras berbagai jenis.

Paling banyak, miras yang diamankan petugas adalah merek Congyang.

Razia yang dilakukan oleh petugas itu berlangsung mulai pukul pukul 16.30 WIB sampai dengan 23.50 WIB atau menjelang pergantian tahun.

Mereka yang terjaring razia, oleh petugas diberikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sesuai dengan regulasi, pasangan di luar nikah yang terjaring razia Satpol PP diminta datang ke Kantor Satpol PP Reambang untuk menandatngani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

“Kegiatan operasi di hotel dan kafe karaoke ini dalam rangka menjaga ketertiban umum menjelang malam tahun baru 2024,” kata Sulistiyono.

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng