Palangka Raya – Berbagai upaya dilakukan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng untuk menjaga kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas pada wilayah hukumnya.

Salah satunya dengan mengedukasi Program Pelopor Keselamatan Lalu Lintas kepada para pelajar yang sedang berkumpul di Stadion Sanaman Mantikei, Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (19/1/2024) siang.

“Satlantas Polresta Palangka Raya akan memberikan pendidikan lalu lintas kepada para pelajar sebagai upaya kita untuk mempersiapkan mereka menjadi generasi muda pelopor keselamatan lalu lintas,” ungkap Kanit Kamsel, Iptu Eko Hermawan.

Kegiatan tersebut pun dilakukan oleh Kanit Kamsel bersama personel dengan mengedukasikan aturan dan rambu-rambu lalu lintas, termasuk juga mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor.

“Kita akan mengajarkan para pelajar tentang apa saja aturan-aturan yang wajib diketahui dan dipatuhi dalam berkendara mulai dari pengenalan rambu-rambu lalu lintas hingga legalitas administrasi berkendara yakni SIM dan STNK,” jelas Iptu Eko Hermawan.

“Termasuk juga larangan tentang penggunaan knalpot brong yang saat ini sedang gencar untuk kita lakukan, dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” lanjutnya.

“Sebagaimana dalam pasal tersebut, setiap pengendara sepada motor yang tidak mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dapat dikenakan sanksi sebagai pelanggar lalu lintas,” pungkasnya. (pm)

 

Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng