NasionalUncategorized

Satlantas Polresta Malang Kota Tindak Pengemudi BMW yang Gunakan Pelat Palsu

Avatar photo
×

Satlantas Polresta Malang Kota Tindak Pengemudi BMW yang Gunakan Pelat Palsu

Share this article

KOTA MALANG – Polresta Malang Kota kembali menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang meresahkan warganet.

Quick Respon dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota berhasil mengamankan RS (22) seorang Perempuan pengemudi mobil BMW putih yang menggunakan nomor polisi palsu N 3 NEN.

Tindakan ini dilakukan sebagai respons cepat atas viralnya video mobil tersebut di media sosial.

Menurut hasil pemeriksaan, mobil BMW dengan nopol asli N 1688 ABG ini diketahui telah mengganti platnya dengan kombinasi huruf dan angka yang jika dibaca mengandung makna tidak senonoh.

BMW Putih yang dikendarai RS asal Kota Pekanbaru ini, menjadi viral saat melintas di kawasan Jl Soekarno-Hatta, Kota Malang.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, dalam konferensi pers menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata kepolisian dalam merespons cepat aduan masyarakat. (Sabtu, 15/02).

“Kami langsung melakukan pelacakan berdasarkan rekaman yang beredar di media sosial dan memastikan bahwa nopol yang digunakan adalah palsu. Pengemudi bersama kendaraannya telah kami amankan,” ujar Kompol Agung.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggunaan nomor polisi yang tidak senonoh dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain di belakangnya.

“Pengemudi yang kehilangan fokus saat berkendara dapat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Setelah diamankan, RS mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa penggunaan nopol palsu tersebut hanya untuk kebutuhan konten di media sosial TikTok.

Mantan Kasatlantas Polresta Banyuwangi ini menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan karena berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan berkendara.

Sebagai langkah tegas, polisi menilang pengemudi sesuai Pasal 280 UU Lalu Lintas, dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

Selain itu, RS harus segera mengganti kembali plat palsu dengan nopol aslinya.

Kompol Agung menambahkan bahwa penindakan ini sejalan dengan Ops Keselamatan Semeru 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas.

“Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera, agar tidak ada lagi pengendara yang melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Agung didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi dan Kanit Gakkum Iptu Isrofi.

Polresta Malang Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran lalu lintas guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang